SuarIndonesia – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) meninjau pelaksanaan Instruksi Gubernur atau Ingub tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan IV terkait pandemi Covid-19. Selasa (3/8/2021)
Di bawah pimpinan Ketuanya Dra Hj Rachmah Norlias dan rombongan pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah provinsi sendiri meninjau perbatasan masuk ke Kabupaten Tabalong.
Sekretaris Komisi I H Suripno Sumas SH MH menyatakan, pihaknya perlu melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Ingub Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Level III dan IV Covid-19.
“Kita tahu sampai sejauh mana penerapan PPKM Level III dan IV dalam daerah Kalsel,” ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu
Pada kesempatan Kunker dalam daerah provinsi sendiri yang dijadwalkan pada 2 – 4 Agustus 2021, Komisi I ke “Bumi Saraba Kawa” Tabalong.
Dalam Kunker tersebut, rombongan Komisi I berbincang-bincang di Pos Penyekatan masuk kabupaten paling utara Kalsel atau yang berbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

Sekretaris Komisi I mengapresiasi kegiatan Pos Penyekatan PPKM di Kecamatan Kelua (sekitar 200 kilometer utara Banjarmasin), Tabalong yang berbatasan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.
Lintasan Pos Penyekatan PPKM Kelua itu tidak hanya dengan Bartim, tapi ada tiga kabupaten lagi di hulu Sungai Barito yang merupakan wilayah Kalteng.
Selain Bartim dengan ibukotanya Tamiang Layang tersebut, ketiga kabupaten lainnya di hulu Sungai Barito – Kalteng yaitu Kabupaten Barito Selatan (Barsel) – Buntok, Barito Utara (Barut) – Muara Teweh, dan Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ibukotanya Puruk Cahu. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















