PERAN JAKSA Selaku Pengendali Perkara Dioptimalkan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lingkungan Hidup

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilaksnakan di sebuah hotel di Banjarmasin, Kamis (11/7/2024) (SuarIndonesia/Ist)

Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilaksnakan di sebuah hotel di Banjarmasin, Kamis (11/7/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – “Bimtek” (Bimbingan Teknis) peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan di sebuah hotel di Banjarmasin, Kamis (11/7/2024),

Ini mengusung dengan Tema “ Optimal;isasi prapenuntutan sebagai  penguat fungsi dominus litis penuntutan umum dalam perkara lingkungan hidup”.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Mukri, SH MH beserta Tim dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati, SH MH. Wakajati  Danang Suryo Wibowo, SH MH.

Asisten Pidana Umum dari Kejati Kalsel, Asisten Pidana Umum Kejati Kalbar, Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Kajari Banjarmasin serta Kasi Pidum dari Kejati Kalsel, Kalbar dan Kalteng.

Acara dibuka Kajati Kalsel, kemudian di isi dengan Keynnote Speech dari Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof  Dr Asep Nana Mulyana, tentang permasalahan degradasi lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Ia sebut, pada tahun 2017 mencapai 480.000 hektar (KLHK, 2018). Ditambah lagi, emisi yang dihasilkan Indonesia akibat kerusakan lahan gambut mencapai 500 Juta Ton Co2/tahun (Status 2008, Wetlands International, 2009) .

Kejaksaan RI sebagai lembaga sentral dalam sistem penegakan hukum pidana (center of criminal justice system), yang bertugas mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, harus mampu memberikan kontribusi dengan melakukan langkah-langkah yang kongkrit dalam melaksanakan penegakan hukum khususnya dalam permasalahan lingkungan hidup

“Peran Jaksa selaku Dominus Litis/pengendali perkara harus di optimalkan dalam penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup.

Jaksa harus mampu membangun kasus secara utuh dengan memberikan petunjuk kepada penyidik secara luas dan lengkap.

Baca Juga :   SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Kita harus berperan dalam melakukan pemulihan kerugian yang diderita para korban kejahatan, utamanya dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup,” ucapnya.

Adapun Dasar hukum tentang peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara);

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang Perkebunan (UU No 39 Tahun 2014).

Undang-Undang Kelautan (UU Nomor 32 Tahun 2014). Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014). Hingga Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020).

Tujuan dari pada kegiatan dimaksud adalah untuk memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada para peserta supaya bisa selangkah di depan dari pada para pelaku kejahatan.

Selain itu juga sebagai bekal untuk menghadapi perkembangan dunia yang berdampak besar terhadap perubahan iklim lingkungan, kejaksaan merespon cepat dengan membuat regulasi yang belum diatur dalam setiap tindakan hukum yang lakukan untuk mendukung pembuktian dan optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana. (*/ZI)

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca