PENYUSUNAN Pedoman RKA SKPD Digelar Pemko Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin menggelar rapat penyusunan pedoman Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD berkenaan dengan Peraturan Presiden RI no 33 tahun 2020 dan Permendagri no 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 serta pengarahan penginputan sesuai standar pedoman satuan harga dan standar lainnya kota Banjarmasin.

Digelar di Ballroom Calamus, Hotel Rattan In Banjarmasin, Kamis (22/10), rapat tersebut berjalan dengan lancar, Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo membeberkan kegiatan itu diikuti oleh perwakilan seluruh SKPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Pesertanya ini adalah seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Jadi ada sekitar 154 peserta, mereka adalah kassubag keuangan dan perencanaan serta admin di SKPD,” bebernya.

Edy melanjutkan, kegiatan tersebut turut digelar dalam rangka pendataan terkait dengan perubahan atau sistem yang baru yang termuat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di mana dari perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan saling berkaitan satu sama lain.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

“Di dalam sistem itu, adanya keterkaitan dari sistem perencanaan, penganggaran dan penatausahaannya, dari kesatuan sistem itu lebih memudahkan dalam hal Pemerintah Daerah dalam memberikan laporan pelaksanaannya,” terang Edy.

Ia menambahkan didalam sistem tersebut sudah dimuat standar standar khusus oleh Pemerintah Pusat.” Itu lah yang akan kita berikan pemahaman kepada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah berkenaan dengan penyusunan APBD maupun RKA SKPD tahun 2021,” pungkasnya.

Kegiatan itu digelar dengan memenuhi standar protokol kesehatan, mulai dari pemberian jarak, menggunakan masker, cuci tangan hingga pengecekan suhu tubuh para peserta yang mengikuti rapat tersebut. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:20

BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca