PENYUSUNAN KUHAP Libatkan Fakultas Hukum dan Masyarakat Sipil

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko S)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko S)

SuarIndonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.

Partisipasi publik itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Andi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkapkan penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.

Andi memastikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujar Andi, dilansir dari AntaraNews.

Ia juga menyatakan KUHAP baru itu memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.

Baca Juga :   BERAGAM PELANGGARAN 25 Oknum Dipecat Polda Kalsel dan Tangani 6.097 Kasus Tindak Kriminal Sepanjang 2025

Misalnya, menurut dia, mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat.

Kemudian, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban maupun saksi.

Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia atau bertindak tidak profesional.

“Jadi, ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” ucap Andi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca