SuarIndonesia – Wiwik Isturini salah terdakwa dalam perkara korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021.
Penyesalannya hingga tidak tahan menahan tanggis ketika majelis hakim membackan vonis terhadap dirinya. Ia sekali kali menyeka air mata yang i terurai di pipinya.
Wiwik divonis selama empat tahun, sementara rekannya Darmansyah selama empat tahun dan enam bulan.
Vonis majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah lebih tinggi dari tuntutan JPU, begitu juga dengan pasal yang dikenai kepada kedua terdakwa ini. Kalau JPU mematok pasal 3, sementara majelis hakim mematok pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu kedua terdakwa masing masing didenda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan kurungan.
Wiwik dibebani membayar uang pengganti s ebesar Rp490 juta lebih bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama 18 bulna.
Begitu juga terdakwa Darmansyah dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 590 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan..
Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (8/1/2024) dengan agenda pembacaan vonis.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, menuntut kedua terdakwa Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH Kotabaru masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara keduanya membayar uang pengganti yang ditetapkan sepertti diatas, bila tidak masing masing akan menambah kurungan selama 18 bulan.
Menurut Bima, kedua terdakwa punya itikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
Terdakwa Wiwik mengembalikan Rp 15 juta dan Darmansyah Rp 50 juta, uang diitipkan di kejaksaan itu dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara.
Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.
Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.
Perkara kedua terdakwa ini memrupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi.
Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















