PENYESALAN, Berlinang Air Mata Wiwik Harus Meringkuk Empat Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wiwik Isturini salah terdakwa dalam perkara korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021 (SuarIndonesia/HD)

Wiwik Isturini salah terdakwa dalam perkara korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021 (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Wiwik Isturini salah terdakwa dalam perkara korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021.

Penyesalannya hingga tidak tahan menahan tanggis ketika majelis hakim membackan vonis terhadap dirinya. Ia sekali kali menyeka air mata yang i terurai di pipinya.

Wiwik divonis selama empat tahun, sementara rekannya Darmansyah selama empat tahun dan enam bulan.

Vonis majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah lebih tinggi dari tuntutan JPU, begitu juga dengan pasal yang dikenai kepada kedua terdakwa ini. Kalau JPU mematok pasal 3, sementara majelis hakim mematok pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu kedua terdakwa masing masing didenda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan kurungan.

Wiwik dibebani membayar uang pengganti s ebesar Rp490 juta lebih bila tidak dapat membayar uang pengganti ini maka kurungannya bertambah selama 18 bulna.

Begitu juga terdakwa Darmansyah dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 590 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan..

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (8/1/2024) dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, menuntut kedua terdakwa Wiwik selaku staf keuangan dan Darmansyah selaku Kepala Sub Keuangan DLH Kotabaru masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :   PATROLI, Warga Banjarmasin Timur Diimbau Waspada Karhutla

Sementara keduanya membayar uang pengganti yang ditetapkan sepertti diatas, bila tidak masing masing akan menambah kurungan selama 18 bulan.
Menurut Bima, kedua terdakwa punya itikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

Terdakwa Wiwik mengembalikan Rp 15 juta dan Darmansyah Rp 50 juta, uang diitipkan di kejaksaan itu dipertimbangkan sebagai pengganti kerugian negara.

Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.

Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.148.362.950.

Perkara kedua terdakwa ini memrupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca