PENYELESAIAN Temui Jalan Buntu, Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dibawa ke Pengadilan

- Penulis

Rabu, 3 November 2021 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya beberapa pemilik lahan yang masih belum setuju dengan harga pembebasan lahan atas proyek pembangunan Jembatan HKSN memaksa Pemko Banjarmasin menempuh jalur konsinyasi di pengadilan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, jalur konsinyasi tersebut dilakukan untuk tidak lain bertujuan agar proses pembangunan yang tepat berada di samping kompleks makam Sultan Suriansyah itu bisa dilanjutkan.

“Dari sekian banyak yang sudah setuju, masih ada tiga persil bangunan yang menolak. Jadi yang sisa tiga itu nanti akan melalui sistem konsinyasi,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Selasa (2/11/2021) siang

“Artinya nanti uang ganti ruginya akan kita titipkan di pengadilan,” lanjutnya.

Alasan masih adanya warga yang tidak menerima harga tersebut lantaran dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan bangunan lainnya.

 

PENYELESAIAN Temui Jalan Buntu, Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dibawa ke Pengadilan (2)

 

Padahal menurut Ibnu Sina, pihak Pemko Banjarmasin, telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap tiga pemilik bangunan yang masih menolak harga yang telah ditentukan tim appraisal.

“Tadi sudah beberapa kali di mediasi, tetapi mereka tetap tidak mau. Jadi kita akan ambil jalur konsinyasi, hasilnya nanti di pengadilan,” ucapnya.

“Kalau pengadilan memutuskan A ya itu hasilnya. Tapi kalau pengadilan memutuskan untuk menambah harganya, ya terima dulu yang ada nanti sisanya di tahun anggaran yang akan datang akan kita alokasikan,” bebernya.

Ketika ditanyakan sudah berapa kali pihak Pemko Banjarmasin melakukan mediasi kepada para warga yang tidak menerima hasil nilai appraisal tersebut, Ibnu Sina mengatakan bahwa sudah berkali-kali.

“Sudah sering mediasi kita lakukan,” jawabnya singkat.

Namun hal tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan warga yang menolak nilai harga yang ditetapkan oleh tim appraisal.

Menurut Eddy, bahwa sejauh ini pihak Pemko Banjarmasin hanya satu kali melakukan pembicaraan terkait nilai harga yang tidak sesuai dengan bangunan miliknya tersebut.

“Yang terakhir tadi itu bukan penawaran, tetapi pihak pemko meminta kami untuk tetap menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh pihak appraisal,” bebernya.

“Terakhir itu juga ada pertemuan dengan Plt PUPT Ibu Rini, di rumah. Itu pun setelah ada statement dari Walikota bahwa kami pernah di mediasi dan negosiasi oleh tim Pemko. Tapi nyatanya kami tidak pernah sama sekali dimediasi atau negosiasi dengan tim Pemko,” jelasnya.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Dalam pertemuan dengan Plt PUPR tersebut, Eddy mengatakan bahwa pihaknya dijanjikan akan dipertemukan dengan Sekda dan tim appraisal.

“Janjinya itu dipertemukan, agar tim appraisal bisa menjelaskan nilai yang telah ditetapkan. Kenapa nilai bangunan yang memiliki tempat usaha lebih rendah dibandingkan dengan nilai bangunan yang tidak memiliki tempat usaha,” bebernya.

Tetapi janji tersebut juga tidak bisa direalisasi oleh pihak Pemko Banjarmasin, dan meminta agar warga yang tidak menerima harga yang ditetapkan appraisal agar bisa menyetujui.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari menjelaskan bahwa Pemko Banjarmasin membayar biaya pembebasan lahan itu berdasarkan hasil perhitungan Tim Appraisal.

“Tapi menurut warga, perhitungan Tim Appraisal terlalu murah,” jelasnya Selasa (2/11/2021).

Lantas bagaimana dengan permintaan warga yang minta dipertemukan dengan Tim Appraisal yang tak kunjung dipenuhi?

Terkait hal itu, Rini mengatakan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak tim pembebasan lahan. Hasilnya warga yang keberatan, bisa menanyakan langsung di pengadilan.

“Karena kami menempuh jalur konsinyasi. Hari ini (kemarin,red), kami memasukkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ungkapnya.

“Jadi yang memutuskan adalah hakim di pengadilan. Bukan kami,” tambahnya.

Disinggung apakah pembangunan jembatan akan diteruskan meski ada lahan yang belum dibebaskan, Rini mengaku akan terus dilakukan.

“Kalau saya tidak keliru, dua pekan ke depan akan berproses di pengadilan. Apakah dibongkar dulu, atau berproses di pengadilan dulu baru dibongkar kami belum tahu,” imbuhnya.

“Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Kabid Pertanahan di Disperkim Kota Banjarmasin, Rusni,” tambahnya.

“Tapi yang pasti, kami optimis pengerjaan jembatan tidak molor dan bisa selesai tepat waktu,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca