SuarIndonesia — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi merilis surat pengajuan penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).
Dikutip CNN Indonesia, Jaksa ICC Karim AA Khan mengumumkan perintah penangkapan tersebut.
“Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum Pra-Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional terkait situasi Palestina,” demikian keterangan Karim Khan dalam situs resmi ICC.
“Atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim saya, saya punya alasan kuat yang meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023,” ia menambahkan.
Ajukan Penangkapan Pemimpin Hamas
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim AA Khan bakal mengajukan surat penangkapan bagi sejumlah pimpinan Hamas.

Karim lanjut menyebutkan bahwa Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.
“Kantor Saya menyampaikan bahwa kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel,” demikian pernyataan resmi Karim seperti dilansir dari situs resmi ICC.
ICC, lanjut Karim, telah mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok militan Hamas. Bukti tersebut termasuk seperti rekaman wawancara dengan penyintas hingga mantan sandera.
Karim juga menyebut bahwa tindakan demikian terjadi atas ulah dan tanggung jawab dari rencana mereka pada 7 Oktober 2023 lalu.
“Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” tambah Karim.
Selain itu, terdapat delapan poin yang dijabarkan Karim terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kelompok Hamas. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















