PENUNTUT ICC Resmi Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu-Menhan Israel

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa ICC mulai mengajukan berkas untuk penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. [AFP/RAUL ARBOLEDA]

Jaksa ICC mulai mengajukan berkas untuk penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. [AFP/RAUL ARBOLEDA]

SuarIndonesia — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi merilis surat pengajuan penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).

Dikutip CNN Indonesia, Jaksa ICC Karim AA Khan mengumumkan perintah penangkapan tersebut.

“Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum Pra-Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional terkait situasi Palestina,” demikian keterangan Karim Khan dalam situs resmi ICC.

“Atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim saya, saya punya alasan kuat yang meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023,” ia menambahkan.

Ajukan Penangkapan Pemimpin Hamas

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim AA Khan bakal mengajukan surat penangkapan bagi sejumlah pimpinan Hamas.

Komandan tertinggi Hamas Yahya Sinwar masuk dalam incaran ICC. [AFP/MAHMUD HAMS]
Beberapa orang itu terdiri dari pemimpin kelompok militan Hamas Yahya Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al Masri, hingga pemimpin bidang politik Hamas Ismail Haniyeh.

Karim lanjut menyebutkan bahwa Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

“Kantor Saya menyampaikan bahwa kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel,” demikian pernyataan resmi Karim seperti dilansir dari situs resmi ICC.

ICC, lanjut Karim, telah mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok militan Hamas. Bukti tersebut termasuk seperti rekaman wawancara dengan penyintas hingga mantan sandera.

Karim juga menyebut bahwa tindakan demikian terjadi atas ulah dan tanggung jawab dari rencana mereka pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” tambah Karim.

Selain itu, terdapat delapan poin yang dijabarkan Karim terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kelompok Hamas. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!
HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca