PENIPUAN-PENGGELAPAN Puluhan Miliar, Dua Terdakwa Digiring dan Duduk “di Kursi Pesakitan”

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga (kiri) dan terdakwa terdakwa Arianto (kanan)

Terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga (kiri) dan terdakwa terdakwa Arianto (kanan)

SuarIndonesia – Dua perkara penipuan dan penggelapan dengan kerugian puluhan miliar, dua terdakwa digiring dan duduk “di kursi pesakitan”.

Terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga, selaku Direktur PT Trisula Tirta Sembada, yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (30/4/2025).

Ini perkara penggelapan dana perusahaan dengan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 31,6 miliar.

Lainnya terdakwa Arianto, yang masih berstatus narapidana dengan perkara penipuan ratusan juta rupiah, yang mulai persidangan pada Selasa, (29/4/2025).

Terdakwa Arianto sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korbannya mencapai Rp 23 Miliar.

Kemudian pada 11 Juni 2024, Arianto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Diketahui untuk perkara dengan terdakwa  Wenas Fero Patrice menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni.

Terdakwa Dirga didakwa melakukan sejumlah transaksi melalui rekening atas nama pribadi, ke sejumlah rekening lain untuk biaya hidup serta hiburan, yang mana transaksi itu dilakukan sejak November 2023.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Cahyano Riza Adrianto SH MH sampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara Komisaris Utama PT Trisula Tirta Sembada, Jeffri Kindangen mengatakan awalnya merasa janggal karena tak menerima laporan keuangan dari terdakwa.

Baca Juga :   DISELIDIKI Aliran Dana ke Rekening Pribadi pada Kasus BPSDM Kaltara

Ia berusaha meminta laporan keuangan secara baik-baik terhadap terdakwa, namun tetap tidak diberikan oleh terdakwa.

Hingga akhirnya membuat laporan polisi dan bisa mendapatkan rekening koran Dirga.”Akhirnya di sana terbongkar adanya penggelapan tersebut,” kata Jeffri.

Setelah itu, melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian hingga diamankan. Ia  mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 31,6 miliar atas perbuatan terdakwa yang dibantu direktur keuangan perusahaan.

Sedangkan persidangan sebelumnya dengan terdakwa Arianto, diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH. MH.  Perkaranya ini sama dengan sebelumnya yaitu  penipuan dan penggelapan.

Adapun agenda persidangan,i terdakwa didakwa JPU Pasal 378 dan juga Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Arianto melakukan penipuan dengan modus bisa membantu menguruskan tahanan asimilasi kepada seorang narapidana lainnya di lapas tempatnya di sel.

Terdakwa Arianto pun disebutkan mengaku kenal dengan sejumlah pejabat sehingga bisa membantu menguruskannya.

Korban  akhirnya menyetorkan sejumlah uang, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca