SuarIndonesia – Dua perkara penipuan dan penggelapan dengan kerugian puluhan miliar, dua terdakwa digiring dan duduk “di kursi pesakitan”.
Terdakwa Wenas Fero Patrice Dirga, selaku Direktur PT Trisula Tirta Sembada, yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (30/4/2025).
Ini perkara penggelapan dana perusahaan dengan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 31,6 miliar.
Lainnya terdakwa Arianto, yang masih berstatus narapidana dengan perkara penipuan ratusan juta rupiah, yang mulai persidangan pada Selasa, (29/4/2025).
Terdakwa Arianto sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korbannya mencapai Rp 23 Miliar.
Kemudian pada 11 Juni 2024, Arianto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Diketahui untuk perkara dengan terdakwa Wenas Fero Patrice menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni.
Terdakwa Dirga didakwa melakukan sejumlah transaksi melalui rekening atas nama pribadi, ke sejumlah rekening lain untuk biaya hidup serta hiburan, yang mana transaksi itu dilakukan sejak November 2023.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Cahyano Riza Adrianto SH MH sampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara Komisaris Utama PT Trisula Tirta Sembada, Jeffri Kindangen mengatakan awalnya merasa janggal karena tak menerima laporan keuangan dari terdakwa.
Ia berusaha meminta laporan keuangan secara baik-baik terhadap terdakwa, namun tetap tidak diberikan oleh terdakwa.
Hingga akhirnya membuat laporan polisi dan bisa mendapatkan rekening koran Dirga.”Akhirnya di sana terbongkar adanya penggelapan tersebut,” kata Jeffri.
Setelah itu, melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian hingga diamankan. Ia mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 31,6 miliar atas perbuatan terdakwa yang dibantu direktur keuangan perusahaan.
Sedangkan persidangan sebelumnya dengan terdakwa Arianto, diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH. MH. Perkaranya ini sama dengan sebelumnya yaitu penipuan dan penggelapan.
Adapun agenda persidangan,i terdakwa didakwa JPU Pasal 378 dan juga Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Arianto melakukan penipuan dengan modus bisa membantu menguruskan tahanan asimilasi kepada seorang narapidana lainnya di lapas tempatnya di sel.
Terdakwa Arianto pun disebutkan mengaku kenal dengan sejumlah pejabat sehingga bisa membantu menguruskannya.
Korban akhirnya menyetorkan sejumlah uang, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















