SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kales), Muhammad Yani Helmi, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/4/2020).
“Hari ini kita mensosialisasikan Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalimantan Selatan agar masyarakat mengetahui dan memahami peraturan tersebut,” ucap Paman Yani sapaan akrabnya
Menurut Paman Yani, sebuah peraturan dibuat oleh Pemerintah untuk kebaikan bersama, dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Paman Yani menambahkan, Sosper kali ke 4 yang dilaksanakan ini dengan harapan agar pemahaman terkait Perda Retribusi Jasa Usaha ini dapat dipahami secara merata oleh pegiat perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Sementara Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Selatan, Muhammad Fadli memberikan apresiasi kepada Paman Yani selaku Wakil Rakyat yang telah turut serta mensosialisasikan Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Berharap pegiat di sektor kelautan dan perikanan untuk menaati dan mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Perda tersebut, guna membangkitkan roda perekonomian di Banua, khususnya di sektor perikanan dan kelautan,” ujar Fadli
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Pemprov Kalsel, Ahmad Syarwani mengatakan, untuk giat Pelabuhan Perikanan Batulicin tentu tidak terlepas dari peran serta masyarakat setempat yang menjadi sasaran kegiatan Sosper,
“Para pegiat disini sangat bersentuhan langsung dengan pelabuhan perikanan Batulicin,”ucap syarwani
Kebanyakan dari warga membeli ikan, sebagai pengecer, pengumpul maupun distribusi khususnya untuk pasar-pasar lokal.
“mereka bersentuhan dengan aturan-aturan di dalam giat transaksi, mendapatkan hasil perikanan di pelabuhan Batulicin, “ujar Syarwani (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















