PENGGUGAT Ganti Tuntutan Kerugian Rp I di Perkara Praperadilan Jalan Hauling Tapin, Ini Alasannya

- Penulis

Senin, 17 Januari 2022 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penggugat ganti tuntutan kerugian Rp I, perkara Jalan Hauling Tapin.

Ini pada sidang praperadilan tentang gugatan atas penanganan hukum di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

Dipimpin Hakim, Putu Agus Wiranata, dari pihak pemohon atas gugatan hadir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin.

Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Polda Kalsel, hadir Tim Bidkum Polda Kalsel.

Agendakan pembacaan gugatan, dimana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah.

“Dalil kami tetap sama, bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan dan tidak perlu dilakukan karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” kata Boyamin lagi.

Namun dalam gugatannya, MAKI Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin melakukan perubahan mendasar yaitu pada poin gugatan ganti rugi.

Dimana gugatan ganti rugi materiil dan immateriil yang awalnya masing-masing Rp 1 triliun, diganti menjadi masing-masing Rp 1.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Alasannya kata Boyamin, penggugat menyadari bahwa pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi alasan utama memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” terang Boyamin.

Gugatan kerugian kata dia bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan.

Namun Boyamin menegaskan, meskipun jika Hakim mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” kata Boyamin.

Persidangan untuk kembali dilanjutkan Selasa (18/1/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:13

RUPIAH MENGUAT ke Rp17.012, Imbas Gencatan Senjata Dua Arah AS-Iran!

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Antara/Genta T Mawangi)

Nasional

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca