SuarIndonesia – Seorang tersangka penggelapan sepeda motor tak berkutik.
Pelaku bernama Randa Simanjuntak alias Randa (19), tertangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat.
Tersangka, diamankan terlebih dulu di Mapolres Banjarbaru, saat berada di wilayah hukum Banjarbaru, Minggu dinihari (15/12), sekitar pukul 01.00 WITA.
Tersangka diketahui bertempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar VIII No 83 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan, terbukti menggelapkan satu buah sepeda motor merk Honda Revo dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 2152 NP milik korban Jaelon Hutapea (28), warga Jalan Bandarmasih Kompleks DPR Gang 4 RT 25 RW 15 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars SUryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi Rabu (18/12).
Membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP.
Dimana peristiwa ini terjadi Sabtu (7/12) silam, sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ada meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan mengambil uang di ATM Bank BNI, lalu sepeda motor tersebut dibawa tersangka ketempat penginapan di Banjarbaru.
Setelah itu tersangka langsung mengganti nomor plat sepeda motor milik korban tersebut yang semula DA 2152 NP diganti menjadi DA 2460 SR.
Itu agarkorban tidak mengenalinya lagi dan selanjutnya motor milik korban tersebut dipakai tersangka untuk keperluannya sehari-hari, dan kahirnya ditangkap. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















