SuarIndonesia – Pria berinisial AB alias Basid (43),digiirng Polisi dari Polsekta Banjarmasin Utara.
Itu, saat mulai dari berada rumahnya, karena melakukan penggelapan sepeda motor, Jum’at (24/2/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, membenarkan dan anggota juga masih mencari keberadaan A ,teman dari tersangka, untuk dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP.
Tersangka diketahui warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Utara, melakukan penggelapan sepeda motor korban bernama Muahid (27), warga Desa Mentaren RT 03 Kelurahan Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dimana peristiwa terjadi pada Senin (26/12/2022), saat itu korban mendatangi rumah tersangka untuk menggadaikan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy, warna cream cokelat, Nomor Polisi (Nopol) DA 4344 MV sebesar Rp. 6.000.000.
Setelah terjadi gadai tersebut korban langsung pulang, lalu korban bercerita dengan kakak kandungnya Harianto bahwa sepeda motor sementara telah digadaikan.
Kemudian Harianto mengatakan kita tebus malam ini juga.
Sewaktu ingin menebus, ternyata Handphone tersangka tidak aktif.
Dan kemudian saat aktif tersangka mengatakan kalau ingin nebus bayar Rp 2 juta dulu, dikarenakan sepeda motornya ada di tangan orang.
Selanjutnya korban mengiyakanya, akan tetapi setelah di bayar Rp 2 juta serta dibuatkan perjanjian, ternyatan sepeda motornya tidak ada.
Dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi, lalu korban melaporkan kejadian.
Setelah dua bulan menghilang akhirnya anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku, ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan kembali kepada A (belum diketahui keberadaannya) sebesar Rp 7 juta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















