SuarIndonesia – Tak berkutik ketika disergap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Subdit III Polda Kalsel, seorang pengedar Narkotiika bernama Erwin Pratama Ince (33).
Ini ketika ia berada di depan rumahnya sambil menunggu pelanggan, pada Jum’at (31/5/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar elalui Kanit, Ipda Marzun Prakoso, saat dukonfirmasi Senin (3/6/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan. pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka diketahui warga Jalan Banyiur Muara RT 43 RW 03 Banjarmasin Barat, disana anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,37 gram, Handphone uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 415.000,00.
Dimana anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sedang melakukan penyilidikan mengenai adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika.
Saat melintas di TKP melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, langsung didekati dan melakukan pemeriksaan di tubuhnya, menemukan barang bukti di dalam botol kecil. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















