SuarIndonesia – Seorang pria pengangguran,Eggi Gunawan alias Egi (27), ditamgkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, atas dugaan pengedaran jarkotika.
Penangkapoan di Jalan Cempaka Raya Kompleks Mekar Sari RT.18 RW.01 Banjarmasin Barat, saat menunggu palanggan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2024) membenarkan telah menganankan tersamgka pengedar Narkotika bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dimana barang bukti diamankan berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,55 gram, Honda Sonic 150 Rserta barang bukti lainnya.
Semua barang bukti diketahui milik tersangka warga Jalan Jalan Banyiur Dalam RT.09 RW.03 Banjarmasin Barat, yang diamankan pada Sabtu (31/8/2024).
Pada saat itu tersangka sempat membuang satu paket sabu-sabu yang dipegangnya tidak jauh dari lokasi penangkapan dan polisi melakukan pemeriksaan lagi di badan tersangka ditemukan dua paket sabu-sabu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















