Suarindonsia -Semua berawal ditegur atas larangan mengamen yang datang dari luar dan mangkal di Jalan Soetoyo S depan Pasar Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
Dan si pengamen bernama Ridwan (34) dibantu seorang penjaga malam Masrani (48), yang tak terima ditegur lantas melakukan penganiayaan terhadap Sandi Gunawan (26) yang seharinya juga pengamen di lokasi itu.
Dari kronologis, saat itu korban menegur kedua pelaku agar jangan mengamen di tempatnya tersebut, ujungnya Ridwan tak tyerima dan dibantu Masrani (48) menganiaya Sandi
Kedua pelaku berhasil diamankan polisi, Sabtu dinihari (19/1), sekitar pukul 01.30 WITA.
Mereka ditangkap dikediamannya masing-masing oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah.
Pelaku Ridwan diketahui beralamat Jalan Sala Tiga Banjarmasin Tengah, sedangkan pelaku Masrani diketahui beralamat Jalan Soetoyo S Komplek Purnawirawan RT 12 Banjarmasin Barat.
Dari kedua pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) jenis golok
Sedangkan korban Sandi Gunawan (26), warga Jalan H Anang Adenansi RT 01 RW 01 Banjarmasin Tengah,dan akibat penganiayaan itu,, korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan.
Tak lama menerima laporan, anggota melakukan pencarian, alhasilnya dalam dua jam pencarian pelaku dibekuk.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP SIgit Prihanto SH SIk MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan para pelaku. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















