PENGAMBILAN KEPUTUSAN Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD, H Supian HK, Rabu (17/7/2024)

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Ketua DPRD, H Supian HK, Rabu (17/7/2024)

SuarIndonesia – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Sebuah Peraturan Daerah (Perda), akhirnya disepakati DPRD Kalsel Rabu (17/7/2024).

Pengambilan keputusan kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Gubernur mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel serta Panitia Khusus (Pansus) III yang sudah menggodok raperda ini dengan kerja kerasnya hingga kini disetujui menjadi Perda.

“Alhamdulilla ada kesepahaman, hasil dari sebuah diskusi RPJPD tahun 2025-2045 telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalsel dan Gubernur menjadi Perda hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan-undangan, berarti telah menyelesaikan satu proses pembentukan peraturan daerah,” ucap Paman Birin sapaan akrabnya.

Untuk langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam rencana peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku.

Paman Birin berharap pemerintah melalui Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

Dengan sudah ditetapkan menjadi perda, maka dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun, yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten dan kota.

“Selain itu dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat serta sinergi berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Yakni Kalimantan Selatan Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” Kata paman Birin

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK berharap langkah-langkah selanjutnya dalam proses penetapan raperda ini, bisa berjalan dengan lancar, sehingga payung hukum yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Banua ini bisa segera direalisasikan.(HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca