SuarIndonesia – Tersangka Inisial IAH(27), mantan karyawan ini mengaku terjerat ‘pinjol’ (pinjaman online) gasak aset di tempatya selama ini berkerja yakni di Mart Plus.
Pelaku diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin.
Pelaku melakukan aksinya pada tiga Cabang Mart Plus di Banjarmasin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa aksi kejahatan terjadi pada 9 Desember 2024, setelah pelapor, Agus Salim, melaporkan kehilangan uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi Mart Plus yang berbeda.

Pelaku IAH (27)
Pelaku, yang sebelumnya bekerja di Mart Plus Banjarmasin kurang lebih se tahun dan menjabat sebagai kepala toko di Jalan Belitung dan Jalan Perdagangan ini menduplikat kunci toko tanpa sepengetahuan atasannya saat masih aktif bekerja.
“Modusnya adalah pelaku menggunakan kunci duplikat yang ia buat saat bekerja di tiga cabang Mart Plus.
Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 43.247.500,” jelas AKP Eru, Selasa (14/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Macan dipimpin Ipda Boy Carter berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu (8/1/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari, serta membeli emas seberat 1 gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci duplikat toko, uang tunai Rp 1 juta, emas, serta sejumlah rokok hasil curian.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari masing-masing lokasi adalah Rp 22.471.500 di Jalan Cempaka Raya, Rp 10.701.300 di Jalan Pandansari dan Rp 10.074.700 di Jalan Perdagangan.
Pelaku kini ditahan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















