TERJERAT ‘PINJOL’ Mantan Karyawan Gasak Aset di Mart Plus, Begini Modusnya

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tersangka Inisial IAH(27), mantan karyawan ini mengaku terjerat ‘pinjol’ (pinjaman online) gasak aset di tempatya selama ini berkerja yakni di Mart Plus.

Pelaku diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin.

Pelaku melakukan aksinya pada tiga Cabang Mart Plus di Banjarmasin.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa aksi kejahatan  terjadi pada 9 Desember 2024, setelah pelapor, Agus Salim, melaporkan kehilangan uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi Mart Plus yang berbeda.

Pelaku IAH (27)

Pelaku, yang sebelumnya bekerja di Mart Plus Banjarmasin kurang lebih se tahun dan menjabat sebagai kepala toko di Jalan Belitung dan Jalan Perdagangan ini menduplikat kunci toko tanpa sepengetahuan atasannya saat masih aktif bekerja.

“Modusnya adalah pelaku menggunakan kunci duplikat yang ia buat saat bekerja di tiga cabang Mart Plus.

Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 43.247.500,” jelas AKP Eru, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :   MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Macan dipimpin Ipda Boy Carter berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu (8/1/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari, serta membeli emas seberat 1 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci duplikat toko, uang tunai Rp 1 juta, emas, serta sejumlah rokok hasil curian.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari masing-masing lokasi adalah Rp 22.471.500 di Jalan Cempaka Raya, Rp 10.701.300 di Jalan Pandansari dan Rp 10.074.700 di Jalan Perdagangan.

Pelaku kini ditahan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca