PENGACARA KORBAN Bereaksi, Tersangka Pengadaan Alkes Fiktif Puluhan Miliar Hanya Dituntut 10 Bulan

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

persidangan yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (28/5/2024) (SuarIndonesia/Ist)

persidangan yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (28/5/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perkara dugaan  penipuan menyebabkan korbannya menderita kerugian hingga puluhan miliar, dan terdakwa yang berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif yakni Arianto hanya dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam persidangan yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (28/5/2024).

Sidang  dipimpin Indra Meinantha Vidi selaku Ketua Majelis Hakim dan oleh JPU Ira SH yang diwakilkan atau dibacakan  Syafiri SH, terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) dituntut 10 bulan penjara.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar JPU.Terdakwa Arianto yang kembali hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin pun menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya.

Oleh Majelis Hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (31/5/2024) dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum korban, Bernard langsung bereaksi atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan tersebut.

“Dimana keadilan yang berpihak bagi korban ?. Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Bernard mengatakan cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan, di antaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang tapi hanya secara online.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Kemudian juga adanya pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik, sementara dalam handphone tersebut di antaranya ada bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara.

Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 Miliar.

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen tidak tanggung-tanggung ada 5 instansi digarap oleh terdakwa guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

Kemudian terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang bahkan diduga sempat bersembunyi ke luar negeri.

Kemudian pada Januari 2024 berhasil ditangkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Kalsel di Bali.

Karena kasus ini menjadi perhatian publik maka Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel pada persidangan sebelumnya yang turut memantau persidangan.

Atas perbuatan itu, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca