SuarIndonesia – Pebernagan hukum terpadu kepada Kepsek (Kepala Sekolah) Kepala Tata Usaha (KTU) dan para Dewan Guru SMKN (Sekola Menengah Kejuruan Negeri) se Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ini diksanakan Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan )Kejati Kalsel) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Selasa (13/2/ 2024).
Pada kegiatan, narasumber yakni Yuni Priyono SH MH (Kasi Penkum) mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”.
Tema merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Lejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis.
Disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice
“Penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula. Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya korupsi di masyarakat,” bebernya .
Meluasnya tindak oidana Korupsi di masyarakat dapat
memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat
daerah merupakan suatu tindak pidana.
Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.
Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/
Sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
“Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.” jelasnya .
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh nabarasumber, serta memberikan kesempatan tanya jawab kepada
para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















