SuarIndonesia – Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan 21.21, yaitu keringanan pokok dan denda pajak.
Program tersebut dijalankan dari tanggal 21 Oktober sampai 21 Desember. Berdasarkan data sementara, dari program 21.21 dibukukan pendapatan Rp 45.519.037.275.
Secara keseluruhan terhitung per tanggal 17 Desember 2021, total pendapatan dari sektor pajak Rp 2.516.494.906.421 dari target APBD perubahan Rp 2.827.361.450.856. Dengan begitu, pajak yang harus dikejar masih Rp 310.866.544.435.
Dari beberapa jenis pajak daerah, pajak air permukaan (PAP) dan bea balik nama kendaranaan bermotor (BBNKB) cukup rendah menyumbang bagi pendapatan. Sektor PA0 baru mencapai Rp 4.844.680.893 dari target Rp15 miliar.
Kemudian, pendapatan BBN-KB) hingga 17 Desember 2021 baru sekitar Rp 445.291.564.137 dari target Rp 557.000.000.000.
Sementara pendapatan paling banyak dihasilkan oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
“Realisasi PBB-KB sudah tembus 101,25 persen dari target perubahan,” kata Plt. Kabid Pajak Daerah pada Bakeuda Kalsel, Deddy Shandy Z.
Dia mengungkapkan, penerimaan PBB-KB ditargetkan sebesar Rp 1.110.000.000.000, sedangkan capaiannya sudah Rp 1.123.840.293.492.
Selain PBB-KB, Deddy menyampaikan, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga lumayan tinggi. Hingga 17 Desember 2021 realisasinya sudah Rp739.065.526.111, dari target Rp 850.000.000.000.
Dia optimis di sisa waktu tahun ini pendapatan Kalsel dari sektor pendapatan daerah mampu mencapai target.
“Segala upaya kami lakukan, salah satunya menambah jam pelayanan di Samsat-Samsat,” paparnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















