SuarIndonesia – Mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihak memiliki fungsi pengawasan seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.
Hal ini disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat Rapat Paripurna DPRD Banjar di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (27/6/2023).
Bupati Banjar juga berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dirinya juga juga mengucapkan terima kasih atas saran, masukan dan pendapat dari pihak DPRD yang telah disampaikan baik dalam pemandangan umum Fraksi-fraksi maupun dalam Pembahasan Rapat Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 14, 21 dan 22 Juni lalu.
“Adapun berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan tersebut tentunya menjadi perhatian dan bahan perbaikan kami,” ucap Saidi.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 3 DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie didampingi Wakil Ketua 2 Akhmad Rizanie Anshari juga mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 berupa penyampaian laporan Badan Anggaran dan Permintaan Persetujuan Pimpinan Kepada Anggota DPRD.
Selain itu, pada rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 oleh Bupati Banjar dan Pimpinan Rapat Paripurna. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















