SuarIndonesia – Pria berinisial SP alias Ayan atas dugaan kasus penadahan sepeda motor curian diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi Tri Nugroho, Minggu (4/1/2026), menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.
Tertangkapnya Ayan berawal berawal dari laporan korban Sari Hikmah atas kehilangan sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi DA 4486 CI.
Dimana, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di teras rumah korban di Jalan Krisna V Banjarmasin Selatan.
Sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci stang.
Dari hasil penyelidikan petugas unit Ranmor, sepeda motor tersebut dibeli tersangka melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga Rp1 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Tersangka diketahui melakukan transaksi di kawasan Jalan Kelayan B, Komplek Arraudhah, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Pada saat beli, kendaraan tidak memiliki pelat nomor sehingga tersangka membeli pelat nomor lain untuk digunakan pada sepeda motor tersebut.
Tiga hari kemudian, saat sepeda motor masih dalam penguasaan tersangka dan hendak dijual kembali, petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan tersangka beserta barang bukti, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka bukan residivis dan mengaku membeli sepeda motor tersebut untuk keperluan bekerja. (*/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















