PEMPROV Kalteng ‘Gratiskan’ Seragam Sekolah

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadisdik Kalteng Reza Prabowo bersama para siswa SMA belum lama ini. (Dok ANTARA/HO-Disdik Kalteng)

Plt Kadisdik Kalteng Reza Prabowo bersama para siswa SMA belum lama ini. (Dok ANTARA/HO-Disdik Kalteng)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program sekolah gratis yang termasuk di dalamnya seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di provinsi setempat.

“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Safrudin di Palangka Raya, Kamis (3/7/2025).

Dia menjelaskan, program ini merupakan wujud nyata perhatian Gubernur dalam upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada lagi anak-anak di Kalimantan Tengah yang terhambat untuk mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya seragam.

Seragam sekolah gratis ini mencakup satu set seragam putih abu-abu, satu set seragam pramuka, satu set seragam batik sekolah, satu set pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

‎‎Pihaknya menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, khususnya bagi peserta didik baru kelas X.

Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.

Tidak hanya itu, guru sebagai tenaga pendidik juga dilarang keras untuk berjualan seragam, baik secara individu maupun kolektif di lingkungan sekolah.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” kata Safrudin, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Sekolah diminta aktif mensosialisasikan program seragam gratis ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua pihak diharapkan ikut mendukung dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.

‎Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan berbagai upaya pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan optimal. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.

‎‎”Kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tuturnya.

‎‎Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh sekolah maupun oknum guru, Dinas Pendidikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
KNPI Balangan Gelar Young Leaders Academy
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca