PEMILU 2024: Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 21:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sejumlah anak yang mengenakan atribut kampanye hadir pada kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan aturan untuk Pemilu 2024 anak-anak tidak boleh dilibatkan selama kampanye. (KompasCom)

Ilustrasi. Sejumlah anak yang mengenakan atribut kampanye hadir pada kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan aturan untuk Pemilu 2024 anak-anak tidak boleh dilibatkan selama kampanye. (KompasCom)

SuarIndonesia — UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Berikut bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG
KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca