PEMILU 2024: Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 21:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sejumlah anak yang mengenakan atribut kampanye hadir pada kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan aturan untuk Pemilu 2024 anak-anak tidak boleh dilibatkan selama kampanye. (KompasCom)

Ilustrasi. Sejumlah anak yang mengenakan atribut kampanye hadir pada kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan aturan untuk Pemilu 2024 anak-anak tidak boleh dilibatkan selama kampanye. (KompasCom)

SuarIndonesia — UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Berikut bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”

Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca