PEMILIK-AHLI Waris Aset Condotel di Kab Banjar Demo Pengelola

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Puluhan pemilik dan ahli waris condotel mendatangi Grand Tan Banjar pada Selasa (30/9). Mereka bermaksud menagih hak yang tak kunjung dibayarkan sejak lama dan sertifikat yang tak dipecah.

“Aset ini kami beli pada tahun 2011 sampai 2013, ada 200 an unit yang sudah terjual namun kami tidak menerima sertifikat karena masih belum dipecah, masih sertifikat induk,” ujar Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua, Kaharjo, Selasa (30/9/2025).

Kaharjo menuturkan pihaknya sempat diminta menandatangani surat persetujuan pengelolaan terhadap PT BAS selama 10 tahun. Dengan tenggat waktu pada 30 Juli 2024 lalu.

Namun, hingga kini pihaknya tak kunjung menerima perkembangan baik dari sertifikat maupun dari hasil keuntungan. Bahkan setelah condotel dengan nama guna Aston berakhir kontrak, condotel itu beralih nama menjadi Grand Tan tanpa persetujuan para pemilik. Hal ini turut disayangkan oleh para pemilik condotel sebab merasa tak dilibatkan dalam pemilihan nama baru.

“Kami merasa ini seperti permainan mereka, sertifikat masih jadi satu. Itu menjadi pegangan mereka untuk mengakui Condotel kepemilikan itu milik PT BAS semuanya,” tutur Kaharjo sebagaimana dilansir dari detikKalimantan.

Setelah terus didesak untuk segera memecah sertifikat, pihak PT BAS justru tak mengindahkan. Belakangan, akhirnya diketahui oleh pemilik Condotel bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan ke bank swasta.

“Kemudian kreditnya macet, hingga akhirnya unit dilelang oleh bank. Setelah itu unit yang dilelang dibeli oleh Christ Baby melalui Cessie, dan dari keterangan bank unit yang dilelang hanya 18,” sebut Kaharjo.

Namun, TAN yang menjadi kuasa dari Christ Baby menekankan seluruh aset hotel adalah miliknya dengan berlandaskan pada SHGB No. 452 yang masih atas nama PT BAS.

“Tetapi TAN tidak berani menunjukkan bukti pembelian cessienya,” ujar Kaharjo.

Pihak pemilik condotel sudah berupaya melakukan mediasi, pertemuan, hingga melayangkan pidana terhadap PT BAS. Hasilnya, Polda Kalsel menetapkan dua orang direktur PT BAS sebagai tersangka. Kemudian melalui restorative justice, Direktur PT BAS menyatakan akan segera memecah sertifikat kemudian diserahkan kepada pemilik.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

“Namun TAN tidak mengakui pernyataan itu, bahkan syarat lain melalui cek Rp 500 juta juga tidak ada dananya. Ini bisa dibilang jebakan,” tegas Kaharjo.

Para pemilik Condotel sudah berulang kali mengajak TAN untuk berdiskusi, dan membicarakan mengenai hak unit yang belum diterima. Namun, dari pihak TAN justru terus bersikukuh bahwa pemilik tidak memiliki hak atas bangunan, sebab sertifikat masih belum dipecah dan masih atas nama PT BAS.

“Berarti dengan begitu sampai kiamat pun hak kita sebagai pembeli tidak akan dipenuhi,” tutup Kaharjo.

Dengan aksi ini, Kaharjo mengharapkan adanya jalan keluar dan janji serta tenggat waktu dari pihak manajemen untuk memecah sertifikat serta menyerahkan hak-hak para pemilik.

Sementara itu, pengacara sekaligus kuasa hukum PT BAS Fauzan Remon mengatakan bahwa pihaknya telah melihat bukti-bukti yang dilampirkan para pemilik condotel. Ia menilai dari bukti itu masih ada persoalan yang belum terselesaikan.

“Jadi ada bentrok, karena tidak ada kepastian. Maka dari itu saya bertanggung jawab untuk memberikan kepastian, karena 179 (unit) itu harus diberikan kepastian,” ungkap Fauzan.

Sehingga, ia akan mengupayakan agar persoalan yang menyangkut kliennya PT BAS dan ratusan pemilik Condotel bisa segera selesai. Yakni dengan cara memberikan sertifikat legal untuk masing-masing pemilik unit.

“Itu harus diberi legal sertifikatnya. Apalagi yang diurus di BPN itu harus cepat selesai,” tutur Fauzan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
OMC Semai Tiga Ton Garam
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca