PEMBANTING Bayi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa Pers Polres HST. (Foto: Dok Humas Polres HST)

Jumpa Pers Polres HST. (Foto: Dok Humas Polres HST)

SuarIndonesia — Bayi berumur satu minggu di Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) tewas dibanting HA (36). Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

HA membanting bayi tak bersalah itu dalam kondisi mabuk. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Tersangka terancam Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubulon, dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Rabu (24/9/2025).

HA ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksinya. Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN, Pelabuhan Trisaksi Tetap Beroperasi Normal

HA lalu dibawa ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia yang masih dalam pengaruh minuman keras sempat tak bisa diajak berbicara secara normal.

Maka dari itu, pihak kepolisian menunggu suasana kondusif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk diketahui, HA merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Selatan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca