PEMERINTAH dan DPR Sebaiknya Larang Umrah Mandiri

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Instagram/Mustolih Siradj)

SuarIndonesia — Komnas Haji berpandangan pemerintah dan DPR sebaiknya melarang praktik umrah mandiri demi melindungi jemaah dan pelaku usaha di sektor tersebut.

“Kalau kemudian pemerintah dan DPR ingin melindungi ekosistem dan pelaku usaha, melindungi jamaah, idealnya adalah umrah mandiri itu tidak dibuka pintunya,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mustolih mengatakan terdapat sejumlah risiko apabila umrah mandiri diizinkan, antara lain jemaah umrah berpotensi tersesat di Arab Saudi, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.

Saat ini, kata dia, pelaksanaan umrah yang berada di bawah naungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan jamaah.

“Ketika ada PPIU, PPIU lah yang kemudian bertanggung jawab untuk kemudian mengawal dari berangkat manasik sampai dengan pulang,” ucapnya.

Sementara dari sisi pelaku usaha, menurut Mustolih, pemberian izin terhadap umrah mandiri berpotensi membuat para pekerja, terkait PPIU, akan kehilangan pekerjaannya.

“Jika RUU Haji ini diketuk dan kemudian umrah mandiri ini didorong, yang akan terpukul adalah teman-teman PPIU, teman-teman travel. Ini akan berdampak luas, termasuk pengangguran,” tutur Siradj dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya penolakan terhadap umrah mandiri telah disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Asosiasi itu meminta terminologi mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang tengah dibahas agar dihapus.

Baca Juga :   RUU KUHAP Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

“Pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas,” ujar Ketua Litbang Amphuri Ulul Albab.

Ulul mengatakan keberadaan pasal tersebut justru kontra produktif dengan tujuan utama perubahan Undang-Undang, yakni membentuk tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, dan akuntabel.

Di sisi lain, kata dia, terminologi mandiri ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui PPIU resmi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca