PEMERINTAH dan DPR Sebaiknya Larang Umrah Mandiri

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Instagram/Mustolih Siradj)

SuarIndonesia — Komnas Haji berpandangan pemerintah dan DPR sebaiknya melarang praktik umrah mandiri demi melindungi jemaah dan pelaku usaha di sektor tersebut.

“Kalau kemudian pemerintah dan DPR ingin melindungi ekosistem dan pelaku usaha, melindungi jamaah, idealnya adalah umrah mandiri itu tidak dibuka pintunya,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mustolih mengatakan terdapat sejumlah risiko apabila umrah mandiri diizinkan, antara lain jemaah umrah berpotensi tersesat di Arab Saudi, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.

Saat ini, kata dia, pelaksanaan umrah yang berada di bawah naungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan jamaah.

“Ketika ada PPIU, PPIU lah yang kemudian bertanggung jawab untuk kemudian mengawal dari berangkat manasik sampai dengan pulang,” ucapnya.

Sementara dari sisi pelaku usaha, menurut Mustolih, pemberian izin terhadap umrah mandiri berpotensi membuat para pekerja, terkait PPIU, akan kehilangan pekerjaannya.

“Jika RUU Haji ini diketuk dan kemudian umrah mandiri ini didorong, yang akan terpukul adalah teman-teman PPIU, teman-teman travel. Ini akan berdampak luas, termasuk pengangguran,” tutur Siradj dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya penolakan terhadap umrah mandiri telah disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Asosiasi itu meminta terminologi mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang tengah dibahas agar dihapus.

Baca Juga :   RUU KUHAP Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

“Pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas,” ujar Ketua Litbang Amphuri Ulul Albab.

Ulul mengatakan keberadaan pasal tersebut justru kontra produktif dengan tujuan utama perubahan Undang-Undang, yakni membentuk tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, dan akuntabel.

Di sisi lain, kata dia, terminologi mandiri ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui PPIU resmi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang
DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun
BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca