SuarIndonesia – Kasus pembunuhan di Pasar Lama Banjarmasin Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, giperagakan, Kamis (23/12/2021) dan tergambar saling balas dengan sajam (senjata tajam).
Tersangka Ridwan (23) dan korbannya adalah Ahmad Fauzi alias Iyut (25), ini melakukan rekonstruksi (rekaulang) diadakan di halaman Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Kamis (23/12/2021).
Disaksikan Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo SH SIk MH, didampingi Kanit Reskim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STriK dan dari Kejaksaan serta LKBH Unlam Banjarmasin.
Selain itu, pihak keluarga korban maupun tersangka.
Tersangka warga Jalan Sulawesi Banjarmasin Tengah, menjalan reka penganiayaannya sebanyak 28 adegan.
Peristiwa perkelahian terjadi di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Sabtu (11/12/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.
Awalnya korban Ahmad Fauzi, warga.Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai Banjarmasin Utara, sedang berboncengan dengan temannya nauk motor.
Di TKP datang tersangka bersama adiknya Hendra alias EEN (namun tak terlibat) dengan menggunakan sepeda motor matiq.
Korban diduga ingin memukul dan menikam EEN menggunakan senjata tajam jenis belati, namun sajam tersebut langsung ditangkap tersangka.
Setelah itu tersangka mengambil sajamnya di jaket dan ditusukan ke arah pinggang korban sebelah kanan.
Korban saat itu terjatuh dari sepeda motor, termasuk temannya.
Selanjutnya, teman korban mendirikan sepeda motornya dan lari meninggalkan TKP.
Tertinggallah korban di lokasi kejadian, lalu tersangka menaruh sajamnya kembali di jaket dan melepas sandalnya.
Tersangka kembali mengambil sajam jenis celurit di bagian jok depan yang sudah disiapkannya terlebih dulu.
Tersangka mencoba mendekati korban yang sedang terduduk akibat terjatuh dari sepeda motor.
Waktu itu mereka saling berhadapan sambil memegang sajam ditangannya masing-masing, tersangka langsung menebaskan sajamnya mengenai bagian dada, telinga.
Meski korban sempat menangkis menggunakan kedua tangan hingga terluka.
Melihat korban sudah tak berdaya, kemudian tersangka mendatangi adiknya EEN yang menunggu di atas sepeda motor dan mengganti baju yang berlumuran darah di rumah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo SH SIk MH, tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan adiknya tidak ada keterlibatannya sama sekali. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















