SuarIndonesia – Pemnawa kabur uang puluhan juta rupiah diringkus anggota dari Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin bersama Tim Gabungan lainnya.
Dua tersangka ini diringkus pada tempat terpisah, Minggu (1/9/2024) dinihari, sekitar pukul 02.30 WITA.
Tersangka M.Arifin Aminullah alias Ifin (29), warga Jalan Sungai Madang RT.08 Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar.
Dia ditangkap saat berada di Desa Dadap Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
Sedangkan tersangka M Fajrianor alias Amad (29),warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan, dia ditangkap saat berada di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Banjarmasin Selatan
Keduanya melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 26 juta milik korban Miswanto, (25), warga Kolam Kiri Dalam RT/RW: 03/01, Barambai, Barito Kuala, saat berada Speed Boat Siring Piere Tendean Bajarmasin pada Jumat (7/6/2024).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, saat dikonfirmasi Minggu (1/9/2024), membenarkan telah mengamankan para tersangka dan mereka akan dikenakan pasal 372 KUHP.
Dari kronologis, waktu itu saksi Cindy Adelia Devi (26), warga Kolam Kiri Dalam RT.03/01 Barambai, Barito Kuala, ada menitipkan uang kepada tersangka sebesar Rp 26 juta untuk diserahkan kepada korban.
Namun ternyata uang tersebut dibawa kabur hingga tidak bisa dihubungi lagi.
Atas peristiwa, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Berselang beberapa bulan melakukan penyelidikan, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, diback-up anggota Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang, berhasil meringkus keduanya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















