“PEMBAKARAN Lahan Gambut: Praktik Terkendali yang Masih Perlu Ruang”

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 16:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasya Marsela Safitri

Nasya Marsela Safitri

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar sering kali mendapat sorotan negatif, namun menurut saya, praktik ini masih dapat dibenarkan dalam konteks tertentu ketika dilakukan secara terkendali, berbasis pengetahuan lokal, dan berada dalam pengawasan yang ketat.

Penolakan total terhadap metode ini cenderung tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat kecil, realitas lapangan, serta sejarah panjang pengelolaan lahan di Indonesia yang sejak dulu melibatkan teknik pembakaran tradisional.

Alasan utama saya mendukung pembakaran lahan secara terkendali adalah karena metode ini menawarkan sejumlah keuntungan nyata bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap alat berat atau teknologi modern.

Secara ekonomi, pembakaran merupakan cara paling efisien untuk membuka lahan tanpa biaya besar, sehingga memberi peluang bagi petani kecil untuk tetap produktif dan mempertahankan sumber penghidupannya.

Secara logis, pembakaran skala kecil lebih mudah dikelola oleh masyarakat dibanding metode mekanis yang memerlukan keahlian dan biaya perawatan tinggi.

Dari sisi etika, memberikan ruang bagi metode yang sesuai dengan kapasitas masyarakat lokal merupakan bentuk penghargaan terhadap keadilan distributif bahwa setiap kelompok berhak memperoleh kesempatan yang proporsional dalam mengelola sumber daya alam.

Dukungan ini juga diperkuat oleh sejumlah fakta relevan. Beberapa penelitian lingkungan menunjukkan bahwa pembakaran terkendali dapat membantu mengurangi tumpukan vegetasi kering yang berpotensi menyebabkan kebakaran besar secara alami.

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) melarang pembakaran liar secara masif, namun Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian yang sah bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat adanya sekat bakar serta pengawasan ketat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tetap mengakui ruang bagi praktik pembakaran berbasis kearifan lokal ketika dilakukan secara terkendali.

Para ahli lingkungan juga menyampaikan bahwa bahaya utama bukanlah pembakarannya, tetapi ke tidak terkendalian dan tidak adanya pengawasan.

Realitas di lapangan membuktikan hal ini: komunitas adat di Sumatra dan Kalimantan telah lama menerapkan teknik pembakaran tradisional dengan disiplin ketat, dan banyak di antaranya berlangsung tanpa menimbulkan kerusakan ekologis berarti.

Baca Juga :   SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa dengan Wajah Berdarah

Pengembangan argumen semakin memperkuat posisi saya. Dari sisi efektivitas, metode pembakaran terbukti menjadi cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan, terutama bagi petani kecil yang tidak memiliki modal besar atau akses terhadap alat berat.

Selain efisien, praktik ini juga telah menjadi tradisi lokal yang diwariskan turuntemurun, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai teknik pertanian, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya yang dibangun melalui pengetahuan ekologis yang telah teruji selama bertahun-tahun.

Abu hasil pembakaran pun memberikan manfaat agronomis, karena dapat meningkatkan unsur hara tanah dalam jangka pendek dan mempermudah masa tanam pertama.

Lebih jauh, pembakaran sebenarnya dapat dilakukan secara aman apabila mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, seperti pembakaran skala kecil, pemilihan waktu tertentu, jarak aman dari pemukiman, serta pengawasan langsung oleh masyarakat maupun aparat terkait.

Praktik serupa juga diterapkan di beberapa negara lain, termasuk wilayah di Amerika Selatan, yang menggunakan teknik controlled burning sebagai bagian dari pengelolaan ekosistem.

Hal ini menunjukkan bahwa pembakaran bukanlah metode yang sepenuhnya negatif, melainkan sebuah pendekatan yang dapat berjalan aman dan bermanfaat ketika diterapkan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, saya menegaskan bahwa pembakaran lahan gambut secara terkendali masih dapat diterima sebagai metode pembukaan lahan yang sah, efisien, dan relevan, selama dilakukan dengan prosedur yang tepat serta pengawasan yang bertanggung jawab.

Oleh : Nasya Marsela Safitri (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca