Foto ilustrasi pembakaran kapal nelayan
SuarIndonesia – Adanya pembakaran kapal nelayan luar Kalimantan, yang menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang di perairan Kabuoaten Tanah Laut pada beberapa waktu lalu ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin.
Ia mengatakan memang sebelumnya telah mendapatkan banyak laporan melalui sosial media, terkait kapal nelayan dari Pulau Jawa yang masuk ke perairan wilayah Kalsel.
“Kitai sudah memberitahukan kepada pihak terkait bahwa hal ini harus disikapi dengan cepat karena jika tidak ditangani dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya
Menurut bang Dhin sapaan akrabnya, satu sisi pengawasan perairan sangat luas, akan tetapi ia berharap ke depan pengawasan oleh pihak-pihak terkait dilakukan secara intensif dan berkala.
“Melakukan pengawasan di perairan tanah bumbu mereka masuk lewat tala, di tanah laut di awasi mereka masuk lewat kotabaru,” ujarnya
Bang dhin menambahkan, jika tidak menggunakan alat cantrang sah sah saja, namun bila menggunakan cantrang segala ikan kecil akan ikut tertangkap, bahkan bisa merusak ekosistem karena tali dari cantrang yang panjang itu bisa melibas kehidupan bawah laut.
Lebih jauh bang dhin mengatakan Dinas kelautan dan perikanan sudah berkoordinasi dengan asal kapal, wilayah jatim, dan jateng.
“Infonya Kepala Dinas terkait akan melakukan mediasi bagaimana mengatur ini,” tutup bang Dhin.
Sebagai informasi , Cantrang adalah, alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Penggunaan tali selambar yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal.
Pada kapal berukuran diatas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan dengan tali selambar sepanjang 6.000 m.
Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 m, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar adalah 289 Ha.
Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















