PEMALSUAN DOKUMEN, Hasbian Diancam 8 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasbian Syari salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat  atau dokumen, diancam penjara selama delapan tahun. (SuarIndonesia/DO)

Hasbian Syari salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat  atau dokumen, diancam penjara selama delapan tahun. (SuarIndonesia/DO)

SuarIndonesia – Hasbian Syari salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat  atau dokumen, diancam penjara selama delapan tahun.

Hal ini sesuai dengan pasal yang dicantumkan penyidikan terhadap tersangka Hasbian yakni pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal e
ayat (1) ke-2 KUHP, pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 56 ke-2 KHUP dan pasal 264 ayat (2).

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama didampingi Kepala Sekssi Tindak Pidana Umum Habibi, kepada awak media, Senin (20/5/2024) di ruang kerjanya.

“Karena ini menyangkut pemalsuan dokumen, kami belum bisa mengatakan kalau ini disebut sebagai perkara mafia tanah,’’ ujar Dimas yang diiyakan Habibi.

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

Kini pihak kejaksaan tengah menyempurnakan dakwaan, bila sudah selesai akan secepatnya dilimphakan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Persoalan pemalsuaan dokumen tanah seluas 6000 m2 yang berlokasi di Banjarbaru.

Selain tersangka, Hasbian juga terdapat dua tersangka lain yang masih ditangani pihak penyidik, yakni AS seorang notaris dan HH mantan anggota DPRD Kalsel.

Seperti diketahui berkasa tersangka dengana bafrang bukti oleh penyidik kepolisian sudah diserahkan kejaksaan, beberaopa hari lalu.

Serta tersangka sendiri kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:56

TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

Foto ilustrasi Selat Hormuz. (Anadolu)

Internasional

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 23:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca