SuarIndonesia – Hasbian Syari salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, diancam penjara selama delapan tahun.
Hal ini sesuai dengan pasal yang dicantumkan penyidikan terhadap tersangka Hasbian yakni pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal e
ayat (1) ke-2 KUHP, pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 56 ke-2 KHUP dan pasal 264 ayat (2).
Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama didampingi Kepala Sekssi Tindak Pidana Umum Habibi, kepada awak media, Senin (20/5/2024) di ruang kerjanya.
“Karena ini menyangkut pemalsuan dokumen, kami belum bisa mengatakan kalau ini disebut sebagai perkara mafia tanah,’’ ujar Dimas yang diiyakan Habibi.
Kini pihak kejaksaan tengah menyempurnakan dakwaan, bila sudah selesai akan secepatnya dilimphakan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Persoalan pemalsuaan dokumen tanah seluas 6000 m2 yang berlokasi di Banjarbaru.
Selain tersangka, Hasbian juga terdapat dua tersangka lain yang masih ditangani pihak penyidik, yakni AS seorang notaris dan HH mantan anggota DPRD Kalsel.
Seperti diketahui berkasa tersangka dengana bafrang bukti oleh penyidik kepolisian sudah diserahkan kejaksaan, beberaopa hari lalu.
Serta tersangka sendiri kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















