Suarindonesia – Pelaku penganiayaan, M Saufi (36), diciduk oleh anggota Polsekta Banjarmasin Barat,saat berada di kawasan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, yang saat itu sedang mengatur arus lalu lintas, Selasa malam (12/3) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars SUryo Kartiko SIk melalui Kanit REskrim, Ipda Jody Dharma STIk MH, saat dikonfirmasi, Rabu (13.3) membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan.
Pelaku diketahui warga Jalan KUin Selatan RT 05 Banjarmasin Barat melakukan penganiayaan terhadap korban Humaidi (31), warga Jalan Soetoyo S Komplek Pondok Indah Blok V RT 24 Banjarmasin Barat.


Sewaktu kejadian, korban mengalami luka di bagian perut , akibat tikaman dengan besi runcing, yang biasa digunakan memukul lonceng, dan korban hingga kini pihak medis rumah sakit.
Pelaku Saufi, yang sudah 10 kali masuk penjara dengan berbagai kasus yaitu jambret, pencurian, sajam, dan kini kembali lagi dalam kasus perkelahian.” Ketika itu dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Waktu kejadian saya ingin menjenguk orang tua yang sedang berada di RS dan tak punya uang untuk membeli bensin sepeda motor.
“Lalu saya bersama teman-teman bergabung untuk mengatur arus lalu lintas agar tak macet.
Dan saat sore hari saya duduk di atas jembatan, kemudian korban tak dikenalnya menghampiri langsung mencekik leher,” ujarnya lagi.
Selain mencekik leher, korban memukuli bagian kepala belakang, dan dirnya disitulah memberontak hingga menusukan besi kebagian perut korban.
Setelah menusuk korban, kabur dan setelah itu kembali lagi ke lokasi yang sama, akhirnya ditangkap polisi. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















