Suarindonesia – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya digiring Polisi. Mereka beraksi di kawasan Pelabuhan Banjarmasin.
Pelaku Hudaryansah alias Ryan (32), ditangkap bersama seorang penadah bernama Ishak (50). Mereka ditangkap secara terpisah, pada Rabu (16/4/2025).
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ma’zun Koso, saat press silis Jum’at (18/4/2025), membenarkan telah mengamakan tersangka pencurian sepeda motor (pasal 362 KUHP), bersama penadahnya (Pasal 480 KUHP), dan juga menyita barang bukti.
Tersangka Ryan diketahui seharinya petani, warga Jalan Belitung Laut Gang Mohammad Hasan RT.03 RW.04 Banjarmasin Barat.
Penadah Ishak warga Jalan jalan Simpang Belitung RT.01 RW.01 Banjarmasin Barat.
Anggota menyita barang bukti dari tersangka Ryan berupa satu buah STNK sepeda motor, satu set tebeng sepeda motor yang dicopot, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian, uang tunai sisa hasil penjualan sepeda motor dan lainnya.
Sedangka dari tersangka Ishak disana anggota menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, Jupiter MX, dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 3909 IT, milik korban Suriyanto alias Yanto (43), seharinya buruh angkut, warga Jalan Gunung Sari 3 RT.03 RW.01 Banjarmasin Tengah.
Dimana peristiwa pencuriandi Jalan Gubernur Subarjo, tepatnya depan Kantor PT. Pelindo Banjarmasin Barat, Selasa (15/4/2025).
Korban parkir motornya di depan pelabuhan (parkiran darurat buruh angkut apabila parkiran pelabuhan penuh),
Setelah sepeda motor di parkir korban masuk ke dalam pelabuhan melakukan aktifitas. Sekitar pukul 17.00 WITA, korbanpulang menuju parkiran tersebut.
Ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan korban mencoba mendatangi security Pelindo untuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV dibuka saat itu terlihat tersangka Ryan yang mencuri sepeda motor milik korban, dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, satu hari kemudian, anggota mendapat informasi hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka Ryan.
Dari pengakuan tersangka Ryan, bahwa saat itu sepeda motor korban tak berkunci stang.
“Saya baru ini melalukan, dan saat itu mencoba menghidupi motor dengan cara nenggunakan engkel, ternyata sepeda motornya dapat hidup.
Selanjutnya langsung saya jual kepada Ishak dengan cara bertimbang, ternyata sepeda motor terjual dengan harga Rp 270 ribu,” ucapnya.
Adanya pengakuan dari tersangka Ryan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ishak.
Ternyata sepeda motor rencananya mau dipakai untuk melakukan aktivitas lainnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















