PELAJAR Diciduk Usai Edarkan Sabu

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanah Laut menciduk YS beserta barang bukti sabu saat berada di rumah Tanah Laut, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Laut)

Satresnarkoba Polres Tanah Laut menciduk YS beserta barang bukti sabu saat berada di rumah Tanah Laut, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Laut)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pelajar berinisial YS yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kintap.

Pelaku YS yang masih berstatus pelajar (sesuai KTP) diciduk petugas saat berada di tempat tinggalnya yang beralamat di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kapolres Tanah Laut tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang mana YS sering kali melakukan transaksi sabu dan meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (11/4/2025).

Ferry Kurniawan mengatakan berdasarkan respon cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut bergerak menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YS yang sudah menjadi target operasi tersebut.

Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram.

“Selain itu, petugas kami yang di lapangan juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Laut guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Dari hasil penyidikan sementara, YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana selam-lamanya 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengapresiasi Satresnarkoba Polres setempat karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ucap AKBP Ricky Boy yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Tanah Laut itu.

Kapolres Tanah Laut mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar bisa mengingatkan kepada anak-anaknya untuk tidak salah dalam pergaulan karena siapapun dia bilang melakukan peredaran narkoba pasti ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ricky dilansir dari AntaraNewsKalsel. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca