PELAJAR Diciduk Usai Edarkan Sabu

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tanah Laut menciduk YS beserta barang bukti sabu saat berada di rumah Tanah Laut, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Laut)

Satresnarkoba Polres Tanah Laut menciduk YS beserta barang bukti sabu saat berada di rumah Tanah Laut, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Laut)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pelajar berinisial YS yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kintap.

Pelaku YS yang masih berstatus pelajar (sesuai KTP) diciduk petugas saat berada di tempat tinggalnya yang beralamat di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kapolres Tanah Laut tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang mana YS sering kali melakukan transaksi sabu dan meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (11/4/2025).

Ferry Kurniawan mengatakan berdasarkan respon cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut bergerak menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YS yang sudah menjadi target operasi tersebut.

Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,31 gram.

“Selain itu, petugas kami yang di lapangan juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Laut guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Dari hasil penyidikan sementara, YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana selam-lamanya 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengapresiasi Satresnarkoba Polres setempat karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ucap AKBP Ricky Boy yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Tanah Laut itu.

Kapolres Tanah Laut mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar bisa mengingatkan kepada anak-anaknya untuk tidak salah dalam pergaulan karena siapapun dia bilang melakukan peredaran narkoba pasti ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ricky dilansir dari AntaraNewsKalsel. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRAPERADILAN Febrie Ditolak
AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable
USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca