Pedagang Terapung Ancam Stop Jualan di Sabtu dan Minggu

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2019 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pro dan Kontra yang mensoal rencana pemindahan Dermaga Kelotok dari Depan Patung Bekatan Banjarmasin kelokasi yang berdekatan Dermaga Terapung Sungai Martapura akhirnya menuai protes keras dari para pedagang.

Bahkan para pedagang yang setiap Minggu hilir mudik dari Pasar Lokbaintan Martapura mengancam dan menarik diri untuk berhenti berjualan di Pasar Terapung Sabtu dan Minggu, Sungai Martapura berdampingan Jembatan Merdeka jika Pemerintah Kota Banjarmasin nekat memindahkan dermaga kelotok ke samping Pasar Terapung.

“Bila kelotok lewat saja ombaknya lumayan besar. Bahkan para pembeli kesulitan dan beberapa pedagang merasa terganggu jika kelotok melintasi air dan tak pelan-pelan sehingga diharapkan masalah ini bisa pahami,’’ ucap Pedagang Pasar Terapung Mursidah yang berhasil dihimpun awak media, seminggu belakangan ini.

Rencana pemindahan Dermaga Gelotok dinilai menyakiti hati para pedagang. Karena itulah, sikap arif dan bijaksana Pemerintah bisa memberikan izin pemindahan Dermaga yang sudah dibagi dua lokasi, masing-masing di Depan Patung Bekatan dan satunya berdekatan Menara Pandang dinilai paling tepat.

Apalagi saat para pedagang menyaksikan bahwa rencana pemindahan dan pembangunan dermaga dibongkar Pol PP Kota Banjarmasin. Mereka semakin tenang dengan rencana pasca pembongkaran dermaga milik Koperasi kelotok Maju Karya Bersama (MKB) di Siring Tendean, Selasa (6/8) pagi oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

Tak setuju pembongkatan yang dilakukan POL PP Kota Banjarasin, akhirnya diprotes oleh Ketua Koperasi MKB dan Penasehatnya Guru Sugiannor, Rabu (7/8) di Balai Kota Banjarmasin.

Kedatangan dua orang pengurus Koperasi MKB yang baru dibentuk dan diresmikan Mei 2019 lalu oleh Pemko Banjarmasin bermaksud menyampaikan aspirasinya bahwa aksi pembongkaran oleh Satpol PP itu tidak prosedur.

Baca Juga :   KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

Ia menyayangkan, harusnya aksi oleh aparat penegak perda itu sebelumnya dibicarakan kepada pihaknya terlebih dulu, tidak langsung dibongkar.

“Pada intinya bila pihaknya diminta untuk membongkar sendiri maka akan dilakukan. Ini tanpa ada komunikasi, Pol PP langsung bongkar. Ini pemerintahan otoriter namanya,” ucapnya dengan nada tinggi sambil mengacungkan surat dan Al Qur’an.

Dengan aksi Pol PP itu juga, ia menyebut Pemko Banjarmasin telah berbuat zalim pada rakyat karena telah berbuat tidak berprikemanusiaan.”Pemko telah zalim, saya mengutuk karena telah menzalimi,” bebernya.

Terkait niat Abah Guru ingin menemui Walikota, ia pun mengaku mengurungkan niat tersebut dan memilih melakukan perlawanan kepada pemerintah kota.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah mengatakan, pihaknya tetap bersikeras pembongkaran yang dilakukan pihaknya itu merupakan instruksi pimpinan. Selain itu juga karena tidak berizin dan bangunan berada di atas sungai.

“Bukan karena instruksi walikota, Kalau tidak ada izin, ya harus kami bongkar, apalagi bangunan di atas sungai ini sudah fatal,” ucapnya tegas.

Namun, ujar Herman, sebenarnya pihak motoris kelotok bisa saja mengajukan izin dermaga itu ke instansi terkait, misalnya ke Dishub untuk dermaganya. Kemudian bangunannnya ke perizinannya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca