PDIP Kukuh Abu Bakar Ba’asyir Boleh Bebas Asal Taat Pancasila

- Penulis

Minggu, 20 Januari 2019 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengatakan PDIP berkukuh bahwa narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir boleh bebas asal taat terhadap Pancasila.

Pernyataan ini merespons kebijakan Presiden Joko Widodo yang membebaskan Ba’asyir meski mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu tak menyatakan taat kepada Pancasila.

“Karena itulah sekali lagi PDIP dengan sangat merekomendesikan bahwa ketaatan terhadap Pancasila dan NKRI itu bersifat wajib dan tidak bisa ditawar-tawar,” kata Hasto saat ditemui di Kantor DPC Jakarta Timur PDIP, Jakarta, Minggu (20/1).

Ia menegaskan PDIP mendukung penuh kebijakan Jokowi membebaskan Ba’asyir. Namun soal Pancasila dan NKRI, PDIP tak setuju untuk ditawar.

Hasto menekankan Pancasila dan NKRI adalah harga mati.

Ia menyebut Indonesia pernah beralih dari NKRI menjadi negara serikat. Saat itu menurut Hasto sendi-sendi kesatuan dan persatuan bangsa tergerus.

“Sekiranya tidak mau punya komitmen yang kuat terhadap NKRI sebagai kewajiban warga negara, ya dipersilakan untuk jadi warga negara lain. Jadi PDIP sangat kokoh di dalam menjalankan perintah konstitusi,” ujar Hasto.

Hasto membantah ada taktik politik dalam pembebasan Ba’asyir di tahun politik ini, karena menurutnya prinsip kemanusiaan adalah tulang punggung kebijakan itu.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Sebelumnya, Jokowi mengutus Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Abi Bakar Ba’asyir. Ba’asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011. Baasyir dipenjara karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Namun salah satu syarat pembebasan adalah Ba’asyir harus membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi. Hal itu tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.

Syarat tersebut ditolak Ba’asyir, karena ia berpendapat tidak bisa setia kepada selain Allah SWT. Namun Jokowi tak mempermasalahkan itu.

“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ucap Yusril menirukan ucapan Ba’asyir.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENDAGRI TITO Terbitkan SE Atur Ketentuan WFH ASN Pemda
KEBIJAKAN WFH 1 Hari bagi ASN Berlaku Tiap Jumat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca