PDAM NYATAKAN Tidak Ada Muatan Politis Terkait Kenaikan Biaya Meter Leding

- Penulis

Senin, 5 Juli 2021 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Banyaknya asumsi liar yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan biaya pemeliharaan meter air leding yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih membuat Dewan Pengawas (Dewas) di perusahaan tersebut keluar dari sarangnya.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik langsung memberikan klarifikasi soal kenaikan tarif pemeliharaan meteran air leding yang belakangan ini diributkan.

Eks Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin itu menegaskan, bahwa PDAM tidak sama sekali menaikan harga air bersihnya. Namun hanya ada biaya perawatan pada meteran leding yang harus disesuaikan dengan biaya pemeliharaannya.

Ia juga menegaskan, kenaikan sama sekali tidak dibebankan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR) seperti golongan A1-1 dan A1-2.

“Biaya pemeliharaan meter bukan airnya dan ini juga tidak diberlakukan oleh MBR,” ungkapnya pada awak media di Aula PDAM Bandarmasih, Senin (5/7/2021) siang.

Di samping itu, kemunculannya dalam hal ini juga menegaskan jika kebijakan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan muatan politis.

Dijelaskannya, proses perumusan kebijakan tersebut dilakukan ketika Ibnu Sina dan Arifin Noor belum dilantik sebagai pasangan yang resmi terpilih sebagai pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini.

“Pemberlakuan kenaikan meter awalnya dibebankan semua golongan, namun kita meminta itu agar golongan MBR tidak dibebankan. Dan kebijakan itu akhirnya disetujui bersama dan menetapkan dua golongan tidak dibebankan,” paparnya.

Ia juga membeberkan, permintaanya tersebut sama halnya saat kebijakan pencabutan 10 meter kubik tahun lalu. Alasan pencabutan itu karena ia merasa makan hak masyarakat dan telah merugikan. Sehingga itu diputuskan kebijakan tersebut.

“Intinya kebijakan PDAM baru ini tidak ada sama sekali dimuati politis. Terkait tidak adanya persetujuan dewan itu memang tidak dilakukan karena kebijakan PDAM hanya melalui Direktur, Pengawas dan pemilik,” tandasnya.

Wacana lain ditambahkan oleh Ichwan sempat muncul untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih, termasuk juga untuk melakukan efisiensi.

Yakni sempat tercetus ide untuk memangkas jam operasional, misalnya hanya 12 jam saja setiap harinya.

Baca Juga :   KORUPSI PAJAK, Mantan Kades Batalas Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

“Sempat tercetus model efisiensi di daerah Palembang, yaitu PDAM nya hanya beroperasi hanya 12 jam dan jumlah penduduknya dua kali lipat kita. Pasti efisien karena biaya listrik dan lainnya pasti lebih murah. Tapi tentu kalau itu diterapkan di sini akan mendapat reaksi lebih besar dari masyarakat kita,” jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya PDAM Bandarmasih telah mencabut kebijakan pemakaian minimal 10 kubik yang tentunya sangat membantu khususnya mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun dampak dari kebijakan pencabutan pemakaian minimal 10 kubik tersebut, membuat cash flow PDAM Bandarmasih pun terganggu.

Tak ingin babak belut dan untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih tersebutlah, akhirnya jajaran Direksi, hingga Dewas PDAM Bandarmasih, yang juga merupakan perpanjangan tangan dari Wali Kota Banjarmasin pun akhirnya bersepakat untuk menerapkan kebijakan menaikkan biaya meter air tersebut.

“Di satu sisi memang PDAM Bandarmasih harus melayani masyarakat, tapi di satu sisi juga adalah PDAM Bandarmasih adalah sebuah perusahaan sehingga perlu untuk tetap survive. Apalagi juga dibebani PAD pada tahun ini kurang lebih sekitar Rp 8 Miliar. Sementara kita tidak mendapat penyertaan modal,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi menanggapi, bahwa kebijakan yang sudah di SK kan itu telah melalui persetujuan pemilik dan pengawas.

“Kami tidak mungkin memberlakukan kebijakan tanpa tangan pengawas dan pemilik,” katanya.

Selain itu, kata Yudha, kenaikan pemeliharaan meter itu diperuntukkan untuk berbagai operasional. Seperti biaya tera meter yang rutin dilaksanakan, kemudian perbaikan meteran setiap sambungan yang dilakukan secara gratis dan operasional lainnya yang diambil dari biaya meter.

“Kenaikan biaya meter ini tidak mempengaruhi dengan tarif atau pembayaran air yang digunakan,” jelasnya singkat. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca