“PASLON MH” Penuhi Syarat Perebutan Kursi Pilgub Kalsel dan Bersiap Daftar di KPU

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pasangan Calon (Paslon) “MH” (Hi Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman) telah penuhi syarat perebutan kursi Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel).

Dengan dukungan tiga parpol yakni PAN, Demokrat, dan pada Selasa (20/8/2024) dapat Rekomendasi dari PKS, maka telah dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel sebagai bakal Cagub dan Cawagub Kalsel 2024-2029 di Pilkada 2024.

Sementara itu, Hj Raudatul Jannah-Rozanie Himawan kandidat pasangan lain juga sudah memenuhi minimal 20 persen kursi untuk mendaftar ke KPU.

Pasangan ini bahkan berhasil mengumpulkan 30 kursi, dari sokongan Golkar 13 kursi, Nasdem 10 kursi, dan Gerindra 7 kursi.

Terhadap pasangan “MH” tidak hanya rekomendasi, pasangan ini menerima dukungan PKS dalam bentuk model B1-KWK yang digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.

Serah terima formulir B1-KWK bertanda tangan Presiden PKS dan bermaterai itu berlangsung saat acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di Nusantara Hall, ICE BSD City, Tanggerang.

Muhidin-Hasnur didampingi Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Ketua DPW PKS Kalsel Jaf’ar, serta jajaran pengurus DPP PKS.

Baca Juga :   MAHFUD MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan

Pada waktu bersamaan DPP PKS juga menyerahkan dukungan kepada bakal calon kepala daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur di seluruh Indonesia.

Keseluruhannya 368 surat dukungan. Dan soal formolir,  bakal calon pasangan yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan formulir model B1-KWK. Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung pasangan lainnya.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam pengusungan calon kepala daerah PKS menggunakan sistem bottom up.

Bakal calon kepala daerah bupati dan wali kota diminta langsung berkomunikasi dan berhubungan dengan DPD PKS. Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, berkomunikasi dengan DPW PKS.

“Setelah itu baru dikirimkan surat dari DPW ke DPP, dan kemudian dibahas oleh tim profesional dan independen.
Kemudian dilihat kredibilitas, kapasitas, dan elektabilitas yang dimiliki oleh calon yang akan diusung,” kata Ahmad Syaikhu. */ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel
PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja
MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca