SuarIndonesia – Pasca Surat dari Kementrian ESDM RI, tentang polemik Jalan Hauling Km 101, Tapin, pihak Polda Kalsel tindaklanjuti dengan segera pertemukan lagi pihak bersengketa.
“Iya nerencana memanggil kembali kedua belah pihak.
Ini harus di clear-kan betul-betul kedua belah pihak. Jangan sampai nanti saling menuntut, Polisi yang disudutkan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Jumat (7/1/2022).
Diketahui, persoalan hukum antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) berimbas pada aktivitas distribusi batubara yang melintasi Jalan Hauling Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel hingga turut menjadi perhatian dari Kementrian ESDM RI.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin telah bersurat kepada Manajemen PT TCT agar bersedia membuka portal di Jalan Hauling Kilometer 101, Kabupaten Tapin.
Surat ini menyusul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di mediasi DPRD Kalsel bersama PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) beberapa hari lalu yang menemui jalan buntu
Dalam surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu Dirjen menyebut pertimbangan adanya risiko terganggunya arus distribusi pasokan batubara untuk PLN akibat diportalnya jalan tersebut.
Surat Dirjen itu juga ditembuskan kepada pihak lainnya termasuk Kapolri dan Kapolda Kalsel.
“Memang dalam masalahnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) juga memang tengah menangani dugaan tindak pidana di lokasi Jalan Hauling tersebut menyangkut PT TCT dan PT AGM,” tambah Kombes Pol M Rifa’i.
Pada intinya, berencana memanggil kembali kedua belah pihak.
“Kemarin sudah dirapatkan, Dit Reskrimum akan memanggil, memediasi lagi kedua belah pihak.
Mungkin di minggu ini atau mungkin Senin nanti. Kita tunggu dulu info selanjutnya.
Dalam penanganan atas kasus tersebut Kepolisian harus tetap berpegang pada SOP,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Kabupaten Tapin juga telah menggelar berbagai upaya.
Mulai dari aksi unjuk rasa di lokasi portal maupun di Gedung DPRD Provinsi Kalsel hingga audiensi dengan pihak terkait.
Mereka menyebut, upaya-upaya itu dilakukan karena mereka sangat terdampak khususnya pada aspek keuangan akibat tidak bisa bekerja selama bergulirnya persoalan hukum tersebut. (ZI)