Pangeran Khairul Saleh: Penindakan Hukum ke Pelaku Penyiraman Novel Harus Yakinkan Masyarakat Tak Pandang Bulu

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh menyorot proses hukum, yang sedang berlangsung, terkait terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan, memberikan tanggapan yang serius.

Kepada SuarIndonesia.com, Rabu (17/06/2020), Pangeran menyatakan
sungguh sangat patut proses ini ditangani secara serius. “Selayaknya secara teknis rencana penuntutan dilaporkan secara berjenjang hingga ke pimpinan puncak seperti Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas tuntutan benar-benar kuat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pangeran mengingatkan bahwa tindakan terdakwa, yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), wajib dijadikan perhatian utama. Saat proses ini berjalan saja, marwah dan kredibilitas lembaga POLRI sudah sangat terganggu.

Penuntutan, menurut Pangeran, harus juga mempertimbangkan pembelaan terhadap kehormatan Lembaga Negara. “Jika hasil persidangan nanti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan, sebagaimana halnya pelaku penusukan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto seperti yang juga hangat dibicarakan masyarakat, maka masyarakat pasti akan memandang bahwa penindakan hukum ternyata benar tidak pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tetap tajam ke atas,” tandasnya.

Pada akhirnya, lanjut Pangeran, neraca kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum yang berkeadilan akan bertambah kuat. Ini jauh lebih penting di antara diskursus yang melingkari kasus ini.

“Saya dukung sepenuhnya POLRI untuk terus memperbaiki citranya di mata masyarakat. Termasuk menyikapi polemik kasus ini,” seru Pangeran bersemangat.

Ia mengatakan, tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. “Pemenuhan Rasa Keadilan Masyarakat hendaknya tidak lantas mengintervensi proses obyektif penegakan hukum baik secara parsial maupun secara kolektif,” tambahnya.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Namun demikian bagaimanapun juga persfektif pemenuhan “rasa keadilan publik” tetap harus dipertimbangkan sebagai perspektif penyeimbang. Sebuah peristiwa hukum yang menjadi perhatian publik harus dilaksanakan dengan transparan dan berdasarkan argumen-argumen yang kuat dasar tata laksana, pedoman, aturan dan hukumnya.

Pasalnya, kasus yang menimpa Novel Baswedan sudah menjadi perhatian publik sejak awal. “Untuk itu proses penanganan hukumnya harus mampu menunjukkan perhatian besar terhadap pemenuhan rasa keadilan publik”, tegasnya.

“Apa pun putusan yang nanti dihasilkan dari proses hukum hendaknya tergambar secara transparan betapa sungguh-sungguhnya ikhtiar penegak hukum dalam mencapai keadilan tersebut,” kata Khairul Saleh.

Khairul Saleh meyakini bahwa majelis Hakim dengan segala integritas, kapabilitas dan wawasan akan dapat mengambil putusan yang mencakup seluruh aspek termasuk rasa keadilan publik.

Hal ini beralasan, karena menurut Khairul, kasus Novel Baswedan mencakup aspek-aspek penting. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah korban dan terdakwa adalah sama-sama aparatur penegak hukum dari institusi besar dan terhormat di negara ini yaitu POLRI dan KPK-RI.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:23

POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:14

LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca