Pangeran Khairul Saleh: Penindakan Hukum ke Pelaku Penyiraman Novel Harus Yakinkan Masyarakat Tak Pandang Bulu

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh menyorot proses hukum, yang sedang berlangsung, terkait terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan, memberikan tanggapan yang serius.

Kepada SuarIndonesia.com, Rabu (17/06/2020), Pangeran menyatakan
sungguh sangat patut proses ini ditangani secara serius. “Selayaknya secara teknis rencana penuntutan dilaporkan secara berjenjang hingga ke pimpinan puncak seperti Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas tuntutan benar-benar kuat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pangeran mengingatkan bahwa tindakan terdakwa, yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), wajib dijadikan perhatian utama. Saat proses ini berjalan saja, marwah dan kredibilitas lembaga POLRI sudah sangat terganggu.

Penuntutan, menurut Pangeran, harus juga mempertimbangkan pembelaan terhadap kehormatan Lembaga Negara. “Jika hasil persidangan nanti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan, sebagaimana halnya pelaku penusukan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto seperti yang juga hangat dibicarakan masyarakat, maka masyarakat pasti akan memandang bahwa penindakan hukum ternyata benar tidak pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tetap tajam ke atas,” tandasnya.

Pada akhirnya, lanjut Pangeran, neraca kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum yang berkeadilan akan bertambah kuat. Ini jauh lebih penting di antara diskursus yang melingkari kasus ini.

“Saya dukung sepenuhnya POLRI untuk terus memperbaiki citranya di mata masyarakat. Termasuk menyikapi polemik kasus ini,” seru Pangeran bersemangat.

Ia mengatakan, tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. “Pemenuhan Rasa Keadilan Masyarakat hendaknya tidak lantas mengintervensi proses obyektif penegakan hukum baik secara parsial maupun secara kolektif,” tambahnya.

Baca Juga :   KOMJEN AHMAD DOFIRI Jadi Wakapolri

Namun demikian bagaimanapun juga persfektif pemenuhan “rasa keadilan publik” tetap harus dipertimbangkan sebagai perspektif penyeimbang. Sebuah peristiwa hukum yang menjadi perhatian publik harus dilaksanakan dengan transparan dan berdasarkan argumen-argumen yang kuat dasar tata laksana, pedoman, aturan dan hukumnya.

Pasalnya, kasus yang menimpa Novel Baswedan sudah menjadi perhatian publik sejak awal. “Untuk itu proses penanganan hukumnya harus mampu menunjukkan perhatian besar terhadap pemenuhan rasa keadilan publik”, tegasnya.

“Apa pun putusan yang nanti dihasilkan dari proses hukum hendaknya tergambar secara transparan betapa sungguh-sungguhnya ikhtiar penegak hukum dalam mencapai keadilan tersebut,” kata Khairul Saleh.

Khairul Saleh meyakini bahwa majelis Hakim dengan segala integritas, kapabilitas dan wawasan akan dapat mengambil putusan yang mencakup seluruh aspek termasuk rasa keadilan publik.

Hal ini beralasan, karena menurut Khairul, kasus Novel Baswedan mencakup aspek-aspek penting. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah korban dan terdakwa adalah sama-sama aparatur penegak hukum dari institusi besar dan terhormat di negara ini yaitu POLRI dan KPK-RI.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca