PAKAR UNS: Amicus Curiae Mega Bukan Bukti, Tak Bisa Dipaksa Pengaruhi MK!

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 23:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Foto: detikcom/Anggi Muliawati]

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Foto: detikcom/Anggi Muliawati]

SuarIndonesia — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto memberikan analisis terkait amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agus mengingatkan bahwa amicus curiae bukan alat bukti dan tak bisa dipaksa mempengaruhi hakim MK.

Agus awalnya menjelaskan tak ada aturan eksplisit yang menyebut amicus curiae dalam sistem pengadilan Indonesia. Dia mengatakab amicus curiae biasanya digunakan dalam sistem pengadilan di Inggris dan Amerika Serikat  yang menggunakan juri.

“Tidak ada teks di dalam peraturan perundang-undangan kita yang menyatakan perkataan amicus curiae karena itu tradisi yang biasa ada dalam sistem pemerintahan atau sistem peradilan yang ada dalam anglo-saxons, Inggris Raya dan Amerika, kita ini cenderung civil law, cenderung ke Eropa,” ucap Agus kepada wartawan, seperti dikutip detikNews, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan sistem pengadilan di Indonesia berbeda dengan Inggris dan AS. Meski demikian, katanya, ada pasal dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP yang membuka ruang bagi amicus curiae karena memberi peluang bagi hakim untuk mendengarkan ahli serta menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dia lalu memberi analisis terkait amicus curiae yang diajukan Megawati dalam sengketa Pilpres di MK. Sebagai informasi, salah satu pemohon sengketa Pilpres ini adalah Ganjar-Mahfud yang diusung PDIP.

Baca Juga :   WAKET MPR RI: Program Makan Bergizi Gratis Amanat Konstitusi

“Bu Mega itu menyampaikan posisi dia sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae memberi pandangan, pendapat dan harapan,” ucap Agus.

“Dan apakah itu nanti mempengruhi putusan pengadilan? Ya tentu disrahkan kepada hakim,” sambungnya.

Namun, Agus mengingatkan pendapat dari amicus curiae tidak bisa mendikte hakim. Dia mengatakan hakim bersifat independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh aspek di luar dirinya sendiri.

“Tapi itu tidak bisa mendikte hakim. Hakim di Mahkamah Konstitusi maupun pengadilan biasa atau umum itu kan bersifat mandiri dan independen. Hakim tidak bisa dipengaruhi oleh aspek-aspek di luar dirinya sendiri, atau di luar proses sidang pengadilan,” ucapnya.

Dia mengatakan amicus curiae bukan alat bukti salam sidang MK. Oleh sebab itu, katanya, amicus curiae tidak bisa dipaksa untuk mempengaruhi putusan hakim.

Amicus curiae kan bukan alat bukti. Jadi nggak bisa juga dipaksa-paksakan untuk mempengaruhi putusan hakim,” ujar Agus.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, dia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca