PAKAR UNS: Amicus Curiae Mega Bukan Bukti, Tak Bisa Dipaksa Pengaruhi MK!

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 23:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Foto: detikcom/Anggi Muliawati]

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Foto: detikcom/Anggi Muliawati]

SuarIndonesia — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto memberikan analisis terkait amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agus mengingatkan bahwa amicus curiae bukan alat bukti dan tak bisa dipaksa mempengaruhi hakim MK.

Agus awalnya menjelaskan tak ada aturan eksplisit yang menyebut amicus curiae dalam sistem pengadilan Indonesia. Dia mengatakab amicus curiae biasanya digunakan dalam sistem pengadilan di Inggris dan Amerika Serikat  yang menggunakan juri.

“Tidak ada teks di dalam peraturan perundang-undangan kita yang menyatakan perkataan amicus curiae karena itu tradisi yang biasa ada dalam sistem pemerintahan atau sistem peradilan yang ada dalam anglo-saxons, Inggris Raya dan Amerika, kita ini cenderung civil law, cenderung ke Eropa,” ucap Agus kepada wartawan, seperti dikutip detikNews, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan sistem pengadilan di Indonesia berbeda dengan Inggris dan AS. Meski demikian, katanya, ada pasal dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP yang membuka ruang bagi amicus curiae karena memberi peluang bagi hakim untuk mendengarkan ahli serta menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dia lalu memberi analisis terkait amicus curiae yang diajukan Megawati dalam sengketa Pilpres di MK. Sebagai informasi, salah satu pemohon sengketa Pilpres ini adalah Ganjar-Mahfud yang diusung PDIP.

Baca Juga :   WAKET MPR RI: Program Makan Bergizi Gratis Amanat Konstitusi

“Bu Mega itu menyampaikan posisi dia sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae memberi pandangan, pendapat dan harapan,” ucap Agus.

“Dan apakah itu nanti mempengruhi putusan pengadilan? Ya tentu disrahkan kepada hakim,” sambungnya.

Namun, Agus mengingatkan pendapat dari amicus curiae tidak bisa mendikte hakim. Dia mengatakan hakim bersifat independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh aspek di luar dirinya sendiri.

“Tapi itu tidak bisa mendikte hakim. Hakim di Mahkamah Konstitusi maupun pengadilan biasa atau umum itu kan bersifat mandiri dan independen. Hakim tidak bisa dipengaruhi oleh aspek-aspek di luar dirinya sendiri, atau di luar proses sidang pengadilan,” ucapnya.

Dia mengatakan amicus curiae bukan alat bukti salam sidang MK. Oleh sebab itu, katanya, amicus curiae tidak bisa dipaksa untuk mempengaruhi putusan hakim.

Amicus curiae kan bukan alat bukti. Jadi nggak bisa juga dipaksa-paksakan untuk mempengaruhi putusan hakim,” ujar Agus.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, dia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca