OTT Bekasi, KPK Amankan Uang Suap Rp1 Miliar Izin Properti

- Penulis

Senin, 15 Oktober 2018 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tim penyidik KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Selain itu. KPK juga menyita uang Rp1 miliar yang terdiri dari rupiah dan dolar Singapura.

“Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam SGD dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir dalam kumparan, Senin (15/10/2018).

Penyidik terus mendalami penggunaan uang yang disita dalam OTT ini. Basaria menyebut, diduga uang itu digunakan untuk suap pengurusan izin properti.

“Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi,” ucap Basaria.

Untuk mempermudah proses pencarian barang bukti, tim KPK telah melakukan sejumlah penyegelan terhadap sejumlah tempat di daerah Bekasi, di antaranya seluruh ruangan di lantai satu Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

“Sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal,” katanya.

OTT KPK di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dilakukan pada Minggu (14/10) sore. OTT tersebut diduga terkait suap fee proyek. Namun, ada pejabat PUPR yang tak kooperatif, sehingga KPK masih memburu keberadaannya. KPK juga telah menyegel seluruh ruangan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. (BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
DISIAPKAN Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla
DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla
TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca