SuarIndonesia – Ibukota Provinsi Kalsel otomatis pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru, jika rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kalsel sudah ditanda tangani Presiden RI, Joko Widodo.
Dijelaskan Kabag Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Permana, kaitan dengan otonomi daerah secara otomatis Ibukota Provinsi akan pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru jika RUU sudah diundangkan.
Begitu pula dengan kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, secara otomatis berkedudukan di Banjarbaru apabila RUU Provinsi Kalsel sudah diundangkan.
“Kantor-kantor instansi vertikal juga otomatis berkedudukan di Banjarbaru apabila ibukota sudah resmi pindah,” ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Rencana pemindahan ibukota provinsi disambut gembira oleh Ketua Kadin Banjarbaru, Hans B. Prayogi.
Menurutnya, dengan pemindahan tersebut akan banyak multiplayer efek yang didapatkan baik masyarakat maupun pengusaha.
“Dengan Banjarbaru menjadi ibukota diharapkan bisa menarik investor nasional untuk inves di Banjarbaru dan membuka bisnis di Banjarbaru, sehingga akan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















