OSI 2025: 29 Tersangka Dibekuk Polres HSS

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang diciduk saat Operasi Sikat Intan 2025 selama 14 hari yang digelar Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) saat konferensi pers di Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Fathurrahman)

Para tersangka yang diciduk saat Operasi Sikat Intan 2025 selama 14 hari yang digelar Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) saat konferensi pers di Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Fathurrahman)

SuarIndonesia — Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk 29 tersangka saat Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2025.

“Sebanyak 29 tersangka dari 25 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 1-14 Mei,” kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan Selasa (20/5/2025).

Dijelaskan dia, operasi kepolisian kewilayahan tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan, seperti premanisme, narkotika, kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Kemudian, minuman keras, perjudian, kejahatan lain, antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa dan pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Yakin menuturkan dari 25 kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Intan 2025, terdiri dari 14 kasus kepemilikan senjata tajam, enam kasus narkoba, serta masing-masing satu kasus pengeroyokan, penganiayaan berat, mabuk minuman keras, obat dan perusakan.

Menurut dia, terdapat 29 tersangka yang diringkus petugas, terdiri dari empat target operasi dan sisanya non target operasi (TO).

Dari hasil operasi tersebut, Polres HSS menyita berbagai barang bukti berupa 14 bilah senjata tajam, lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,49 gram.

Selanjutnya, empat unit sepeda motor, tujuh unit handphone, uang tunai Rp2.501.000, satu dompet, pipet kaca, bong atau alat isap, dan korek api.

“Ada juga delapan orang yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring) tetapi kemudian dilakukan pembinaan,” tutur Yakin dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Baca Juga :   KASUS UMKM Mama Khas Banjar Hingga Resmi Tutup, Begini Penegasan Menteri UMKM Maman

Kapolres HSS pun menguraikan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Sikat 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

“Pelaku meningkat 20 orang dari tahun lalu, dan kasus meningkat delapan kasus,” ujarnya.

Yakin menekankan seluruh elemen masyarakat agar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta tidak melakukan tindak premanisme maupun main hakim sendiri.

Yakin pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam yang tidak sesuai tempatnya.

Selain itu, orang tua juga agar mengawasi anak-anak, supaya tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Warga juga diminta agar tidak segan atau takut melaporkan tindak premanisme sekecil apa pun kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Jangan takut untuk melaporkan, karena keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutur Yakin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca