KASUS UMKM Mama Khas Banjar Hingga Resmi Tutup, Begini Penegasan Menteri UMKM Maman

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Maman Abdurrahman

SuarIndonesia –  Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara terkait polemik yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bernama Mama Khas Banjar.

Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai hasil tangkapan nelayan dan produk olahan laut UMKM khas Banjar itu resmi tutup pada 1 Mei 2025.

Toko ini berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalsel. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, di sana tercantum Firly Norachim menjadi terdakwa dan tahanan rutan dengan tanggal surat yang terbit pada 25 Februari 2025.

Berdasarkan berkas PN Banjarbaru dengan nomor perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb tertulis bahwa Firly Norachim telah melakukan tindak pidana.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” demikian bunyi dakwaan tersebut.

Adapun, jika menengok unggahan video di akun Instagram @mamakhasbanjar, Ani yang merupakan istri dari Firly Norachim —pemilik toko Mama Khas Banjar— menuturkan dirinya sudah tidak lagi mampu menghadapi permasalahan yang terjadi di bisnisnya, termasuk dari sisi keuangan.

“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan.

Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam unggahannya.

Ani menambahkan sejak suaminya ditahan dan kasusnya masih bergulir di pengadilan, dia hanya bisa fokus merawat sang anak.

“Saya merasa berdagang tidak mudah, apabila ada kesalahan, barang disita, kita juga langsung dipidana.

Inikah bentuk keadilan untuk kami pengusaha kecil dan UMKM,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah melakukan mitigasi perihal adanya penutupan toko Mama Khas Banjar.

Dia menyatakan Kementerian UMKM telah mengirimkan tim hukum dan tim ahli untuk ikut mendukung dan memitigasi hal ini.

“Insya Allah 14 Mei pengajuan Kementerian UMKM dan saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan,” kata Maman pada, Kamis (8/5/2025).

Perihal label kedaluwarsa di produk UMKM, Maman menyatakan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar menjadi pembelajaran semua pihak.

Baca Juga :   HENTIKAN Operasional THM Hexagon Banjarmasin yang Datangkan "DJ" dari Luar Negeri

Di mana, perlu ada perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM dengan Polri.

“Apa perjanjiannya? Bahwa terkait hal-hal yang memang mempermasalahkan pengusaha mikro di daerah-daerah, lebih mengedepankan aspek pembinaan,” terangnya.

Menurutnya, bukan aspek penegakan hukum yang dikedepankan, melainkan aspek pembinaan. Untuk itu, dia berharap kehadiran Kementerian UMKM di pengadilan dan sidang pengadilan Mama Khas Banjar untuk mendorong para hakim agar tidak hanya melihat dalam perspektif penegakan hukum, melainkan dari aspek pembinaan.

“Misalnya ada beberapa permasalahan, mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, aparat penegak hukum juga harus melakukan pembinaan untuk memberikan mitigasi edukasi kepada para pelaku UMKM agar mengurus label kadaluwarsa.

Di sisi lain, sambung dia, Kementerian UMKM juga mengimbau seluruh pengusaha mikro sudah mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum dan lebih coba mempersiapkan perizinan.

Diketahui, kasus hukum menimpa Toko Mama Khas Banjar berawal saat 6 Desember 2024.

UMKM ini dilaporkan ke Polda Kalsel terkait dengan produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Kemudian, pada 9 Desember dilakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap sejumlah barang dagangan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi memanggil Firly Norachim selaku pemilik toko Mama Khas Banjar. Usai dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Firly sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Ani yang merupakan istri Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, dikutip Bisnis.com menceritakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya karena tidak dapat melanjutkan bisnisnya usai adanya kasus hukum tersebut.

“Sedih, ngga tega memutus atau PHK karyawan yang sangat membantu Mama Khas Banjar, tetapi hal ini terpaksa kami lakukan karena kami tidak sanggup menggaji mereka,” kata Ani pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Selain itu, Ani mengaku telah menyerahkan tokonya ke pihak bank karena tidak ada pendapatan atau penghasilan untuk melunasi cicilan.

“Kami mencoba bertahan dari bulan Desember dan sekarang di bulan Mei kami menyerah. Ini adalah titik terendah kami,” ucapnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca