OMBUDSMAN KALSEL: Pelayanan Publik Wajib Miliki Program Jangka Panjang

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel. [Foto: Ombudsman]

Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel. [Foto: Ombudsman]

SuarIndonesia — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mewajibkan seluruh penyelenggara layanan publik memiliki visi dan tujuan yang jelas serta program jangka panjang.

“Tidak boleh ada disorientasi arah atau pelayanan yang berfokus hanya pada waktu tertentu,” kata Kepala Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman saat dikonfirmasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dikutip AntaraNews, Minggu (12/5/2024).

Dia menjelaskan Ombudsman gencar menyosialisasikan teknis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Kalsel sebagai strategis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Hadi menuturkan penyelenggaraan pelayanan publik wajib memiliki visi dan tujuan yang jelas, berjangka panjang, kerangka berpikir, serta pola tindakan harus mengikuti “kompas” yang memberikan arah dan panduan untuk pengorganisasian dan penggerakan seluruh sumber daya pelayanan publik.

Hadi menegaskan tidak boleh ada kebijakan melawan arah atau pelayanan yang berfokus hanya kepada waktu.

Oleh karena itu, Hadi menyebutkan penyelenggara perlu mengupayakan dan memastikan pelayanan yang berkualitas prima kepada masyarakat sebagai tujuan bersama.

Hadi menambahkan Ombudsman menilai kepatuhan sejak 2015 yang memiliki relevansi sangat strategis terhadap visi dan tujuan pelayanan publik tersebut.

Melalui penilaian tersebut, tambah Hadi, maka dapat mengetahui tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah se-Indonesia, sehingga bisa menghasilkan suatu rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan malaadministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

Baca Juga :   TERCATAT 29 Titik di Kawasan Handil Bakti, Kabel Fiber Optik Semrawut

Hadi menambahkan hasil penilaian tersebut juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) dan realisasi Sustainable Development Goals (SDGs).

Hadi mencontohkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang terlibat pada penilaian terhadap prestasi Pemprov Kalsel pada ajang PPD 2024.

“Hasil penilaian kepatuhan 2023 tersebut sebagai salah satu sumber clearance data,” tutur Hadi.

Periode 2024, Hadi menyebutkan penilaian kepatuhan atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI berlanjut dengan menyasar 25 kementerian, 15 lembaga, dan 552 pemda di seluruh Indonesia.

Hadi mengamanatkan hal yang sudah baik pada penilaian tahun sebelumnya agar dipertahankan atau ditingkatkan, serta pencapaian hasil penilaian tersebut harus berdampak positif terhadap upaya pelayanan publik yang berkualitas prima.

“Jadi angka penilaian yang dihasilkan mampu memberi makna terhadap pekerjaan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, menjadikan diri kita sebagai pembawa manfaat, kebaikan dan kebahagiaan bagi pengguna layanan khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ungkap Hadi. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca