OKNUM Kades Tumbang Bahanei Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Gumas kepada JPU Kejari kabupaten setempat, di Kuala Kurun. (SI/Dok Polres Gumas)

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Gumas kepada JPU Kejari kabupaten setempat, di Kuala Kurun. (SI/Dok Polres Gumas)

SuarIndonesia — Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan RM (30), oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp273 juta,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo di Kuala Kurun, Selasa (28/10/2025).

Dikutip dari AntaraNews, Heru mengatakan, modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan mark up alias penggelembungan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Jajaran Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gumas telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (27/10/2025).

Proses penyerahan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, yang didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personel.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Baca Juga :   KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menerangkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Gumas berjalan dengan aman dan lancar. Tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Faisal menegaskan Polres Gumas tidak akan menolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

“Bapak Kapolres berpesan, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim
KUMAI Diguyur Hujan
KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla
PETUGAS KARHUTLA KOBAR, Tinggalkan Keluarga ke Medan Berbahaya
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
OTT BNPB: KPK Tahan Lima Tersangka
KASUS BERDARAH Tewaskan Seorang Nelayan di Tembus Mantuil Terungkap, Tiga Pelaku Diringkus dan Ini Motifnya
KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:19

EMPAT JENAZAH Kembali Teridentifikasi hingga 15 Oktober 2026 Total Sebanyak 81

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19

PERKUAT LANGKAH Penanganan Karhutla, Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:45

KAPOLDA KALSEL Paparkan Inovasi Strategis di Hadapan Astamaops Kapolri beserta Tim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:37

SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:33

KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:27

PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:13

AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia

Berita Terbaru

TIM gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan pendinginan di lahan bekas terbakar yang berada di dekat permukiman warga di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. (Foto: Antara/M Hafif Nikolas)

Nasional

PENANGANAN Karhutla Dipastikan Maksimal

Jumat, 16 Okt 2026 - 00:56

Ira, orang utan yang diselamatkan dari area area karhutla di Kotim, Rabu malam (14/10/2026). (Foto: Istimewa)

Kalteng

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:10


Hujan mengguyur Kumai, Kotawawingin Barat. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KUMAI Diguyur Hujan

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:53

Karhutla di Sampit. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KOTIM Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca