OKNUM Kades Tumbang Bahanei Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Gumas kepada JPU Kejari kabupaten setempat, di Kuala Kurun. (SI/Dok Polres Gumas)

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Gumas kepada JPU Kejari kabupaten setempat, di Kuala Kurun. (SI/Dok Polres Gumas)

SuarIndonesia — Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan RM (30), oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp273 juta,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo di Kuala Kurun, Selasa (28/10/2025).

Dikutip dari AntaraNews, Heru mengatakan, modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan mark up alias penggelembungan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Jajaran Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gumas telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (27/10/2025).

Proses penyerahan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, yang didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personel.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Baca Juga :   KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menerangkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Gumas berjalan dengan aman dan lancar. Tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Faisal menegaskan Polres Gumas tidak akan menolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

“Bapak Kapolres berpesan, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:26

MENGERIKAN AMBRUK ! Jembatan Tembus Mantuil Banjarmasin Ada Pengendara Tercebur, Sejak Lama Kerusakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:02

SERUNYA Sayembara Panjat Pinang Warga Pasar Batuah Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26

INOVASI Atasi Karhutla, Polda Kalsel Gunakan Racikan Khusus Metode Pipa Suntik dan Kolam Bioflok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca