OKNUM Kades Tumbang Bahanei Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Gumas kepada JPU Kejari kabupaten setempat, di Kuala Kurun. (SI/Dok Polres Gumas)

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Gumas kepada JPU Kejari kabupaten setempat, di Kuala Kurun. (SI/Dok Polres Gumas)

SuarIndonesia — Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan RM (30), oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp273 juta,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo di Kuala Kurun, Selasa (28/10/2025).

Dikutip dari AntaraNews, Heru mengatakan, modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan mark up alias penggelembungan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Jajaran Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gumas telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (27/10/2025).

Proses penyerahan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, yang didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personel.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Baca Juga :   BAWASLU Kalteng Disanksi DKPP RI Terkait Perkara Politik Uang PSU Barut

Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani menerangkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Gumas berjalan dengan aman dan lancar. Tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Faisal menegaskan Polres Gumas tidak akan menolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

“Bapak Kapolres berpesan, dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca