OKNUM Guru PAUD di Banjarmasin Dihukum Sembilan Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizka Annida Yulita, orang tua korban terisak usai sidang ketika memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (7/8/2024) (SuarIndonesia/HD)

Rizka Annida Yulita, orang tua korban terisak usai sidang ketika memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (7/8/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – DA, oknum guru Pendidkan Anak Usia Dini (PAUD) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin  diketuai Hakim Suwandi memvonis terdakwa selama sembilan bulan.

Vonis majelis disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (7/8/2024), atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir pikir.

Majelis hakim beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita. Majelis dalam vonis menyebutkan kalau terdakwa karena kelalaian yakni melanggar pasal 360 KUHP, sementara JPU mematok pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002.

Tentang Perlindungan anak, dengan tuntutan selama 15 bulan. Atas putusan tersebut orang tua korban Rizka Annida Yulita diantara isak tangisnya merasa bersyukur kalau terdakwa masih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Hal senada juga di sampaikan oleh Pembina Srikandi Kalsel Martasiah kepada awak media usai sidang bahwa ternyata majelis masih menyatkan bersalah terhadap terdakwa dengan hukuman selama sembilan bulan penjara.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Sementara penasihat hukum terdakwa Taufik kepada awak media walaupun masih menyatakan pikir, ia akan melakukan perundingan dengan terdakwa dan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Ia juga merasa bersyukur bahwa vonis hakim masih menyatkan kelalaian terhadap terdakwa bukan ada unsur kesengajaan untuk melakukan penganiayaan.
Sementara Sekretaris LKBH PGRI Kalsel Fauzi sangat menyayangkan perkara guru yang bermaslah dengan anak didiknya sampai ke pangadilan, tidak melalui prosedur etik PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia),

Pada sidang,  dua kubu yang saling berseberangan terdiri dari para guru PAUD sementara kubu yang lkainnya adalah Srikandi yang merupakan oragnisasi Pemuda Pancasila.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca