OKNUM Guru PAUD di Banjarmasin Dihukum Sembilan Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizka Annida Yulita, orang tua korban terisak usai sidang ketika memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (7/8/2024) (SuarIndonesia/HD)

Rizka Annida Yulita, orang tua korban terisak usai sidang ketika memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (7/8/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – DA, oknum guru Pendidkan Anak Usia Dini (PAUD) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin  diketuai Hakim Suwandi memvonis terdakwa selama sembilan bulan.

Vonis majelis disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (7/8/2024), atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir pikir.

Majelis hakim beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita. Majelis dalam vonis menyebutkan kalau terdakwa karena kelalaian yakni melanggar pasal 360 KUHP, sementara JPU mematok pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002.

Tentang Perlindungan anak, dengan tuntutan selama 15 bulan. Atas putusan tersebut orang tua korban Rizka Annida Yulita diantara isak tangisnya merasa bersyukur kalau terdakwa masih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Hal senada juga di sampaikan oleh Pembina Srikandi Kalsel Martasiah kepada awak media usai sidang bahwa ternyata majelis masih menyatkan bersalah terhadap terdakwa dengan hukuman selama sembilan bulan penjara.

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Sementara penasihat hukum terdakwa Taufik kepada awak media walaupun masih menyatakan pikir, ia akan melakukan perundingan dengan terdakwa dan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Ia juga merasa bersyukur bahwa vonis hakim masih menyatkan kelalaian terhadap terdakwa bukan ada unsur kesengajaan untuk melakukan penganiayaan.
Sementara Sekretaris LKBH PGRI Kalsel Fauzi sangat menyayangkan perkara guru yang bermaslah dengan anak didiknya sampai ke pangadilan, tidak melalui prosedur etik PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia),

Pada sidang,  dua kubu yang saling berseberangan terdiri dari para guru PAUD sementara kubu yang lkainnya adalah Srikandi yang merupakan oragnisasi Pemuda Pancasila.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca